Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mochtar Kusumaatmadja Layak Menjadi Pahlawan Wawasan Nusantara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Minggu, 06 Juni 2021, 16:34 WIB
Mochtar Kusumaatmadja Layak Menjadi Pahlawan Wawasan Nusantara
Indonesia tengah berduka, salah satu tokoh nasional tanah air, yakni Mantan Menteri Luar Negeri RI Mochtar Kusumaatmadja, tutup usia/Net
rmol news logo Indonesia tengah berduka. Pasalnya salah satu tokoh nasional tanah air, yakni Mantan Menteri Luar Negeri RI Mochtar Kusumaatmadja, tutup usia pada pukul 09.00 pagi tadi (Minggu, 6/6).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Bak peribahasa "Harimau mati meninggalkan belang, gajah mati meninggalkan gading, manusia mati meninggalkan nama", nama Mochtar Kusumaatmadja pun akan harum dikenang sejarah Indonesia.

Beliau merupakan teladan intelektual bagi masyarakat Indonesia. Karena dalam usianya yang ke-30 tahun, beliau berhasil mewujudkan ide Wawasan Nusantara, yang mensenyawakan daratan dan lautan diseluruh wilayah nasional Republik Indonesia.

Bukan hanya itu, Mochtar Kusumaatmadja juga merupakan intelektual dunia. Bukan tanpa alasan, pasalnya United Nations Convention on The Law of the Sea (UNCLOS) atau juga sering disebut Konvensi PBB tentang Hukum Laut tahun 1982 sangat dijiwai oleh pemikiran dasar Wawasan Nusantara yang Beliau bangun. Hal itu mampu meningkatkan kewibawaan dan potensi maritim dari negara-negara pantai, termasuk Indonesia.

Tidak sampai di situ, beliau juga merupakan narasumber para pemimpin ASEAN, yang antara tahun 1967-1985 sedang belajar membangun organisasi kawasan. Bahkan pada saat itu, ASEAN harus secara mendadak harus menyikapi Perang Vietnam, yang berpotensi menghancurkan kawasan Asia Tenggara.

"Beliau berhak diajukan menjadi Pahlawan Wawasan Nusantara," ujar dosen Hubungan Internasional dari Universitad Padjajaran Teuku Rezasyah, Ph.D dalam keterangan kepada redaksi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA