Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

AS Sita Tebusan Bitcoin Senilai Rp 33 Miliar Dari Peretas Colonial Pipeline

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Selasa, 08 Juni 2021, 11:57 WIB
AS Sita Tebusan Bitcoin Senilai Rp 33 Miliar Dari Peretas Colonial Pipeline
Colonial Pipeline Co./Net
rmol news logo Pemerintah Amerika Serikat (AS) berhasil menyita 2,3 juta dolar AS atau setara dengan Rp 32,8 miliar (Rp 14.200/dolar AS) uang tebusan yang diberikan Colonial Pipeline Co kepada para peretasnya dalam bentuk bitcoin.

Bulan lalu, Colonial mendapatkan serangan siber besar-besaran yang membuat saluran pipa bahan bakar perusahaan ditutup, dan mengganggu pasokan minyak di AS.

Colonial menyebut telah membayar para peretas hampir 5 juta dolar AS untuk mendapatkan kembali akses tersebut.

Departemen Kehakiman pada Senin (7/6) mengumumkan, pihaknya telah menyita 63,7 bitcoin yang bernilai sekitar 2,3 juta dolar AS dari pembayaran tersebut.

Dalam beberapa pekan terakhir, nilai bitcoun telah turun menjadi sekitar 34 ribu dolar AS, setelah mencapai puncaknya sebesar 63 ribu pada April.

Dilaporkan Reuters, penyitaan sebagian besar dana tersebut berhasil dilakukan karena FBI memiliki kunci pribadi untuk membuka dompet bitcoin. Namun tidak jelas bagaimana FBI mendapatkan akses ke kunci tersebut.

Seorang hakim di San Francisco kemudian menyetujui penyitaan dana dari alamat mata uang kripto tersebut.

Penyitaan bitcoin sendiri jarang terjadi, tetapi pihak berwenang telah meningkatkan keahlian dalam melacak aliran uang digital terhadap ransomware yang telah menjadi ancaman keamanan nasional.

FBI sendiri mengaitkan kelompok peretas yang menyerang Colonial dengan geng bernama DarkSide yang berbasis di Rusia.

Serangan siber tersebut bukan hanya menyebabkan lonjakan harga gas dan kekurangan bahan bakar, namun juga berpengaruh pada ketegangan hubungan antara AS dan Rusia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA