Dalam rekomendasi yang dikutip
Reuters pada Rabu (9/6), CDC telah menetapkan kriteria baru untuk travel warning atau peringatan perjalanan Level 4 atau tertinggi, yang berarti pemerintah melarang adanya perjalanan.
Travel warning Level 4 diberikan pada negara yang mencatat 500 kasus Covid-19 per 100 ribu. Sebelumnya, kriteria menetapkan level tersebut untuk negara yang mencatat 100 kasus Covid-19 per 100 ribu.
Dengan kriteria baru tersebut, maka Indonesia, bersama Honduras, Yordania, Libya, Panama, Polandia, Denmark, dan Malaysia masuk ke dalam kategori Level 4 dari Level 3.
Negara-negara yang sudah terdaftar ke Level 3 di antaranya adalah Prancis, Ekuador, Filipina, Afrika Selatan, Kanada, Meksiko, Rusia, Spanyol, Swiss, Turki, Ukraina, Honduras, Hongaria, dan Italia
Selain itu 50 negara juga telah turun ke Level 2 dan Level 1.
Mereka yang termasuk ke dalam negara-negara dengan peringkat terendah untuk risiko Covid-19 sekarang termasuk Singapura, Israel, Korea Selatan, Islandia, Belize, dan Albania.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: