Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Thailand Tetapkan Harga Vaksin Covid-19 Berbayar Rp 406 Ribu Per Dosis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 09 Juni 2021, 16:28 WIB
Thailand Tetapkan Harga Vaksin Covid-19 Berbayar Rp 406 Ribu Per Dosis
Ilustrasi/Net
rmol news logo Chulabhorn Royal Academy (CRA) Thailand telah menetapkan harga vaksin alternatif Covid-19 yang diperoleh dari Sinopharm China sebesar 888 baht atau sekitar 406 ribu rupiah per dosis.

Penetapan harga tersebut disampaikan sekretaris jenderal CRA Nithi Mahanonda di akun Facebooknya pada Rabu (9/6) waktu setempat.

Dia mengatakan harga tersebut sudah termasuk transportasi, penyimpanan dan asuransi terhadap efek samping vaksin. Itu belum termasuk biaya layanan dan medis.

Dalam pengumuman sebelumnya, Nithi mengatakan karena vaksin akan dibeli dengan dana akademi sendiri, maka vaksin tidak dapat ditawarkan secara gratis.

"Organisasi negara atau swasta yang menginginkan vaksin Sinopharm dari CRA harus mampu memberikannya kepada kelompok orang yang menginginkan vaksin alternatif - termasuk staf, anggota keluarga dan pekerja migran," kata Dr Nithi dalam postingannya, seperti dikutip dari Bangkok Post.

Tetapi mereka tidak diizinkan untuk membebankan biaya kepada penerima vaksin atau untuk layanan tersebut. Mereka juga tidak diizinkan menggunakan vaksin untuk keuntungan komersial.

Di bawah peraturan CRA pelanggar akan dikenakan denda 15 kali lipat harga vaksin yang dibeli dari CRA.

Organisasi negara atau swasta yang diberikan vaksin oleh CRA juga harus membantu masyarakat dengan menyumbangkan 10 persen dari vaksin untuk kelompok yang kurang mampu.

Pembeli diminta untuk menghubungi rumah sakit untuk mendapatkan vaksin.

"Rumah sakit harus terdaftar dengan benar dan dapat memungut biaya layanan dari organisasi tersebut, tetapi jelas tidak dari penerima vaksin," kata Dr Nithi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA