Begitu bunyi pernyataan yang dirilis oleh Gedung Putih pada Rabu (9/6). Dalam pernyataan tersebut, dijelaskan bahwa Presiden Amerika Serikat Joe Biden mencabut perintah eksekutif yang dibuat oleh pendahulunya, Donald Trump, yang berusaha untuk melarang aplikasi-aplikasi tersebut dengan dalih masalah keamanan nasional.
Trump diketahui kerap mengklaim bahwa aplikasi-aplikasi buatan perusahaan China tersebut menimbulkan risiko keamanan nasional. Dia pun telah berusaha untuk memaksa penjualan TikTok kepada investor Amerika Serikat.
Namun setelah Trump lengser dan Biden menjabat, pemerintahan yang baru melakukan peninjauan kembali soal langkah tersebut.
Dalam pernyataan terbaru Gedung Putih, dijelaskan bahwa pemerintahan Biden berusaha mengidentifikasi aplikasi perangkat lunak yang terhubung yang dapat menimbulkan risiko bagi keamanan nasional Amerika Serikat.
"(Termasuk) aplikasi yang dimiliki, dikendalikan, atau dikelola oleh orang-orang yang mendukung kegiatan militer atau intelijen musuh asing, atau terlibat dalam aktivitas siber yang berbahaya, atau melibatkan aplikasi yang mengumpulkan data pribadi yang sensitif," begitu bunyi pernyataan itu seperti dikabarkan
Channel News Asia.
Dengan dasar itulah, alih-alih melarang aplikasi populer tersebut, pemerintahan Biden justru mendorong agar negaranya memiliki kerangka yang lebih kuat. dalam menangkal bahaya semacam itu.
Dalam perintah eksekutif baru, Biden menyerukan agar Departemen Perdagangan dan lembaga federal lainnya mengembangkan pedoman untuk melindungi data pribadi yang sensitif, termasuk informasi identitas pribadi dan informasi genetik dari penyalahgunaan aplikasi semacam itu.
Peritah eksekutif yang baru diteken Biden itu pun menggugurkan langkah Trump sebelumnya yang hendak melarang TikTok dan WeChat.
Diketahui bahwa TikTok saat ii merupakan salah satu aplikasi yang banyakk digunakan di Aerika Serikat. Apikasi milik ByteDance yang berbasis di China itu diyakini memiliki sekitar satu miliar pengguna di seluruh dunia. Sekitar 100 juta di antaranya merupakan pengguna di Amerika Serikat.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: