Mengutip Komisi Anti-Korupsi, surat kabar yang dikelola negara,
Global New Light of Myanmar pada Kamis (10/6) melaporkan, Suu Kyi terjerat kasus penyalahgunaan tanah untuk yayasan amal Daw Khin Kyi yang dia pimpin. Ia juga dituduh menerima uang dan emas selama pemerintahannya.
Kasus-kasus tersebut adalah yang terbaru dari serangkaian kasus yang diajukan terhadap Suu Kyi setelah dia digulingkan.
Sebelumnya, ia menghadapi tusuhan atas kepemilikan ilegal radio walkie-talkie hingga melanggar UU Rahasia Resmi. Para pendukungnya mengatakan kasus-kasus itu bermotif politik.
Dimuat
Channel News Asia, berkas kasus telah dibuka terhadap Suu Kyi dan beberapa pejabat lainnya di kantor polisi Naypyidaw pada Rabu (9/6).
"Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi menggunakan pangkatnya. Jadi dia didakwa berdasarkan UU Anti-Korupsi pasal 55," kata
Global New Light of Myanmar.
Dengan UU tersebut, Suu Kyi terancam hukuman hingga 15 tahun penjara jika terbukti bersalah.
Suu Kyi dan partainya, Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) digulingkan setelah militer menyebut mereka melakukan kecurangan pada pemilu November 2020. Namun kudeta memicu aksi protes nasional di seluruh Myanmar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: