Selama persidangan yang berlangsung pada Kamis (10/6), Damien yang aktif dalam gerakan rompi kuning 'Yellow Vests", mengaku bersalah telah menampar Presiden.
"Pria itu, yang diidentifikasi sebagai Damien Tarel, telah mengakui selama persidangan bahwa ia memukul atau menampar Kepala Negara dan mengucapkan kata-kata yang mencela politik," kata jaksa penuntut umum Alex Perrin dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari
Euro News.
Macron telah ditampar wajahnya oleh seorang pria dalam kunjungan resmi ke tenggara Prancis, Selasa (8/6). Dalam video yang beredar di media sosial, nampak Macron yang mengenakan masker hitam berjalan mendekati pagar penghalang untuk menyapa warga dalam kunjungannya ke desa Tain-l'Hermitage di wilayah Drome.
Macron bermaksud menyalami warga saat tiba-tiba seorang pria menamparnya sambil berteriak 'Turunkan Macron-isme' dan 'Montjoie, Saint-Denis' -- sebuah seruan perang Kerajaan Prancis lama, mengacu pada panji Raja Charlemagne.
Polisi segera mengamankan dua pelaku, Damien Tarel dan Arthur tak lama setelah insiden itu. Keduanya dituduh melakukan tindakan kekerasan terhadap seseorang yang memegang otoritas publik. Keduanya terancam hukuman hingga tiga tahun penjara dan denda 45.000 euro.
Walaupun mengaku bersalah, Damien mengatakan bahwa apa yang dilakukannya itu di luar kesadarannya karena rasa ketidakpuasannya terhadap Macron, kata jaksa.
Sementara Arthur akan menghadapi persidangan pada pekan depan serta tuduhan pelanggaran terkait dengan senjata ilegal yang ditemukan di rumahnya saat polisi menggeledah kamarnya, menurut jaksa.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: