Dimuat
Reuters, pengadilan Prancis pada Selasa (15/6) memerintahkan IKEA untuk membayar denda sebesar 1 juta euro atau setara dengan Rp 17,2 miliar (Rp 17.200/euro) setelah dinyatakan bersalah karena menyimpan data karyawan yang diperolehnya secara tidak benar.
IKEA dilaporkan telah mengintai para pekerjanya selama beberapa tahun, dari 2009 hingga 2012. Meski jaksa mengatakan, pengintaian kemungkinan telah dilakukan sejak awal 2000-an.
Perusahaan juga melanggar privasi karyawan dengan meninjau catatan rekening bank mereka dan terkadang menggunakan karyawan palsu untuk menulis laporan tentang staf.
Jaksa sendiri menuntut denda 2 juta euro untuk perusahaan.
Kepala Eksekutif IKEA, Jean-Louis Baillot, juga dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut dan dijatuhi hukuman percobaan dua tahun penjara. Hakim juga mendendanya 50.000 euro karena menyimpan data pribadi.
Beberapa manajer toko dan karyawan di bagian sumber daya manusia serta penyelidik swasta dan petugas polisi termasuk di antara mereka yang menghadapi tuduhan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: