Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

UEA Beri Izin Penggunaan Darurat Obat Terapi Baru Covid-19, Sotrovimab

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Kamis, 17 Juni 2021, 10:50 WIB
UEA Beri Izin Penggunaan Darurat Obat Terapi Baru Covid-19, Sotrovimab
Ilustrasi/Net
rmol news logo Regulator obat Uni Emirat Arab (UEA) telah memberikan izin penggunaan darurat obat anti-virus terbaru untuk pasien Covid-19, yaitu Sotrovimab.

Sotrovimab merupakan obat antibodi yang diberikan secara intravena. Obat ini dikembangkan oleh Vir Biotechnology dan GlaxoSmithKline (GSK).

Sotrovimab mendapatkan opini ilmiah yang positif dari European Medicines Agency (EMA). Obat itu juga mendapatan izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) Amerika Serikat (AS).

Kementerian Kesehatan UEA dan perusahaan pengadaan perawatan kesehatan Rafed juga telah menyepakati pasokan awal obat itu dengan GSK pada Juni dan Juli.

Pada Selasa (15/6), obat itu tiba di Abu Dhabi, menjadikan UEA sebagai negara pertama di dunia yang menerimanya.

Berdasarkan penelitian, Sotrovimab dapat mencegah penyakit ekstrem dan kematian pada 85 persen kasus pengobatan dini dan dapat bekerja pada semua varian virus corona yang diketahui hingga saat ini.

Sotrovimab dapat digunakan untuk mengobati orang dewasa dan anak-anak di atas usia 12 tahun yang memenuhi kriteria tertentu, namun tetap di bawah protokol Komite Ilmiah Nasional.

"Kami telah bekerja sangat erat dengan Departemen Kesehatan dan Rafed sejak hasil sementara uji klinis dengan Sotrovimab tersedia,” kata direktur pelaksana GSK, Gizem Akalin.

Komite Ilmiah Nasional dan Departemen Kesehatan Abu Dhabi telah mengerjakan protokol perawatan untuk memandu dokter dalam menentukan pasien yang berisiko.

Ini memastikan pasien tersebut memiliki akses ke Sotrovimab sesuai dengan profil risiko dan kriteria kelayakan mereka. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA