Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terjebak Kasus Voice Phising, Mahasiswa Indonesia Divonis Penjara 1,5 Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Kamis, 17 Juni 2021, 21:44 WIB
Terjebak Kasus Voice Phising, Mahasiswa Indonesia Divonis Penjara 1,5 Tahun
Ilustrasi/Net
rmol news logo Mahasiswa Indonesia yang ditangkap di Korea Selatan atas kasus pidana transaksi elektronik voice phising telah dijatuhi vonis hukuman 1,5 tahun penjara.

Mahasiswa dengan inisial MRAP alias MRA alias A ditangkap oleh kepolisian Korea Selatan pada 21 Januari di Gwanak-gu, Seoul. Setelah ditangkap, MRAP ditahan di penjara Chungcheon dan menjalani persidangan pertama di Pengadilan Distrik Chungcheon pada 5 April.

Dari informasi yang didapat Kantor Berita Politik RMOL dan telah dikonfirmasi kepada ayah MRAP, SI, alumni ITB itu telah divonis hukuman penjara 1,5 tahun dari tuntutan 5 tahun.

"Saya dapat kabar setengah 6 sore tadi dari KBRI. Katanya anak saya sudah jatuh vonis 1,5 tahun," ujar SI pada Kamis (17/6).

"Dan dia dikasih kesempatan selama 7 hari untuk banding, sama kalau mau bebas ya harus negosiasi sama korban," tambahnya.

Untuk mendapat kesepakatan damai dengan korban, MRAP harus memberikan ganti rugi sebesar 36 juta won atau setara dengan Rp 468 juta (Rp 13/won).

MRAP diketahui merupakan mahasiswa di Sung Kyung Kwan University. Ia terjerat kasus voice phising ketika melakukan pekerjaan paruh waktu yang didapat lewat Facebook. Ia diharuskan mengirim uang yang belakangan diidentifikasi sebagai hasil kejahatan voice phising. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA