Dalam pemungutan suara pada Rabu (16/7) tersebut, komite akan mempertimbangkan perubahan dan memutuskan apakah RUU tersebut akan dilanjutkan agar DPR dapat memberikan suara.
Dua dari paket RUU itu juga membahas masalah Big Tech atau perusahaan teknologi raksasa seperti Amazon.com Inc dan Google Aplhabet Inc, yang menciptakan platform bisnis lain dan kemudian bisnis dengan sama.
Salah satu paket RUU tersebut memaksa perusahaan untuk menjual bisnisnya, yang memicu banyak suara oposisi dari kelompok pro-teknologi.
Selain dua RUU yang ditujukan untuk konflik kepentingan dalam bisnis platform, RUU ketiga akan mengharuskan platform untuk menahan diri dari merger apa pun, kecuali dapat menunjukkan bahwa perusahaan yang diakuisisi tidak bersaing dengan produk atau layanan apa pun yang digunakan platform tersebut.
Anggota DPR juga memperkenalkan RUU kelima, di mana perusahaan yang berencana untuk melakukan merger besar harus membayar lebih.
RUU keenam akan memastikan bahwa jaksa agung negara bagian dapat tetap berada di pengadilan yang mereka pilih daripada memindahkan kasus mereka ke pengadilan yang dipilih terdakwa.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: