Lebih dari 30 situs web Iran, termasuk Press TV dan Alalam TV, telah diblokir pada Selasa (22/6). Mereka dituduh melanggar sanksi AS.
"Hari ini, berdasarkan perintah pengadilan, AS menyita 33 situs web yang digunakan oleh Persatuan Radio dan Televisi Islam Iran (IRTVU) dan tiga situs web yang dioperasikan oleh Kata'ib Hizbullah (KH), yang melanggar sanksi AS," kata Departemen Kehakiman AS dalam sebuah pernyataan.
Departemen mengatakan, penyitaan dilakukan sebagai bagian dari tindakan penegakan hukum oleh Biro Industri dan Keamanan, Kantor Penegakan Ekspor, dan Biro Investigasi Federal.
Beberapa jam setelah penyitaan, baik Press TV maupun Alalam TV kembali muncul dengan menggunakan alamat domain Iran.
"Dalam apa yang tampaknya merupakan tindakan terkoordinasi, pesan serupa muncul di situs web jaringan televisi Iran dan regional yang mengklaim bahwa domain situs web telah 'disita oleh pemerintah AS," kata Press TV di Twitter.
Sebelumnya, pada Oktober 2020, jaksa AS menyita jaringan domain web yang mereka klaim digunakan dalam kampanye oleh Korps Pengawal Revolusi Iran (IRGC) untuk menyebarkan disinformasi ke seluruh dunia.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: