Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengadilan Banding Swedia Putuskan Larangan Jilbab Di Sekolah Ilegal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Kamis, 24 Juni 2021, 16:49 WIB
Pengadilan Banding Swedia Putuskan Larangan Jilbab Di Sekolah Ilegal
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pengadilan Banding Swedia menyatakan bahwa larangan penggunaan jilbab di sekolah-sekolah oleh otoritas di dua kota adalah ilegal.

Pada 2019, kota Skurup dan Staffanstorp tidak mentoleransi penggunaan jilbab bagi siswa sekolah. Larangan ditujukan untuk memastikan kesetaraan.

Larangan tersebut juga termasuk untuk burqa, niqab, dan pakaian lainnya yang bertujuan untuk menutupi wajah, dan berlaku untuk siswa dan staf sekolah.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara, yang menekankan bahwa larangan tersebut bertentangan dengan hukum Swedia dan hukum internasional.

Kemudian Presiden Pengadilan Banding Swedia, Dag Stegeland, dalam siaran persnya pada Rabu (23/6) mengumumkan hal tersebut ilegal.

"Diizinkan untuk mempraktikkan atau menunjukkan agama seseorang adalah sesuatu yang dilindungi oleh Instrumen Pemerintah dan Konvensi Eropa,” kata Stegeland, seperti dikutip Sputnik.

Berdasarkan UU, menutupi kepala atau rambut seseorang yang dimotivasi oleh keyakinan agama dan dipandang sebagai bagian dari praktik keagamaan individu atau sebagai ekspresi kebebasan berekspresi individu.

Menurut Stegeland, perlindungan kebebasan beragama dalam instrumen pemerintahan adalah mutlak.

"Fakta bahwa UU Pendidikan menyatakan bahwa pendidikan sekolah harus non-denominasi adalah tentang pengajaran, bukan pakaian apa yang boleh Anda kenakan. Membatasi kebebasan beragama seperti yang dilakukan oleh kotamadya tidak memiliki dukungan konstitusional dalam hukum Swedia," jelasnya.

Jumlah Muslim di Swedia telah melonjak dalam beberapa dekade terakhir, dari beberapa ratus pada 1950-an menjadi lebih dari 800 ribu dari 10 juta populasinya pada hari ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA