Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Langgar UU Keamanan Nasional, Jurnalis Senior Apple Daily Ditangkap Di Bandara Hong Kong

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Senin, 28 Juni 2021, 08:25 WIB
Langgar UU Keamanan Nasional, Jurnalis Senior Apple Daily Ditangkap Di Bandara Hong Kong
Surat kabar pro-demokrasi Hong Kong, Apple Daily/Net
rmol news logo Penargetan terhadap media dan jurnalis terus dilakukan China dan otoritas Hong Kong. Seperti ketika polisi Hong Kong menangkap seorang mantan jurnalis senior surat kabar Apple Daily di bandara.

Ia adalah Fung Wai-kong, staf senior dari surat kabar pro-demokrasi, Apple Daily yang saat ini sudah ditutup. Fung merupakan editor dan kolumnis di koran tersebut.

Media lokal melaporkan, Fung ditangkap oleh polisi Hong Kong di bandara pada Minggu malam (27/6), dengan tuduhan melanggar UU keamanan nasional.

Dikutip Channel News Asia, polisi Hong Kong menyebut pria 57 tahun itu telah berkonspirasi untuk berkolusi dengan negara asing yang membahayakan keamanan nasional.

Meski begitu, polisi menegaskan pihaknya tidak menahan Fung, melainkan masih dalam proses penyelidikan.

Asosiasi Jurnalis Hong Kong bereaksi terhadap laporan penangkapan bandar. Mereka mengutuk polisi karena menargetkan wartawan lagi, dan meminta polisi untuk menjelaskan insiden tersebut.

Apple Daily sendiri terpaksa ditutup menyusul penggerebekan oleh ratusan polisi di kantornya pada 17 Juni, menyusul pembekuan aset-aset utama dan rekening bank.

Pihak berwenang mengatakan lusinan artikel surat kabar itu mungkin telah melanggar UU keamanan nasional.

Para pengkritik UU tersebut mengatakan UU  itu telah digunakan untuk meredam perbedaan pendapat dan mengikis kebebasan mendasar di Hong Kong.

Beberapa kritikus juga mengatakan penutupan Apple Daily menandai berakhirnya era kebebasan media di Hong Kong. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA