Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemerintah Cabut Subsidi, BBM Di Lebanon Naik 35 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Rabu, 30 Juni 2021, 11:31 WIB
Pemerintah Cabut Subsidi, BBM Di Lebanon Naik 35 Persen
Warga mengantre di SPBU untuk mendapatkan BBM/Net
rmol news logo Krisis ekonomi yang dihadapi oleh Lebanon semakin mencekik rakyat. Pemerintah saat ini dilaporkan telah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM).

Kementerian Energi pada Selasa (29/6) mengumumkan harga baru untuk BBM setelah pemerintah memotong subsidi pada pekan lalu.

Dengan harga baru, 20 liter BBM RON 95 dikenai 61.100 LBP atau setara Rp 580 ribu (Rp 9,5/LBP). Artinya harga tersebut naik 35 persen dari sebelumnya.

Sedangkan untuk harga diesel naik 38 persen menjadi 46.100 LBP atau Rp 438 ribu, seperti dimuat The Independent.

Kenaikan harga BBM terjadi di tengah aksi protes warga pada akhir pekan dengan memblokade jalan menggunakan ban dan sampah yang dibakar. Di Tripoli sendiri, bentrokan antara pasukan keamanan dan pengunjuk rasa membuat hampir 20 orang terluka.

Protes terjadi karena kurangnya BBM sehingga warga harus mengantre berjam-jam di SPBU selama beberapa pekan terakhir. Selain BBM yang dijatah, rumah tangga juga mengalami pembatasan listrik hingga 6 jam per hari.

Lebanon menghadapi krisis ekonomi dan keuangan yang oleh Bank Dunia digambarkan sebagai salah satu dari tiga krisis paling parah yang pernah dialami dunia sejak pertengahan abad ke-19.

Dalam sebuah laporan pada awal Juni, Bank Dunia menemukan bahwa PDB Lebanon menyusut dari 55 miliar pada 2018 menjadi hanya 33 miliar dolar AS pada 2020, dengan PDB per kapita turun sekitar 40 persen.

Di seluruh negeri, kemiskinan ekstrem telah meningkat tiga kali lipat selama dua tahun terakhir, dengan layanan dasar seperti kesehatan, listrik, air, dan pendidikan hampir tidak terjangkau oleh banyak orang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA