Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Amnesty International: UU Keamanan Nasional Ciptakan Kedaruratan HAM Di Hong Kong

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Rabu, 30 Juni 2021, 16:35 WIB
Amnesty International: UU Keamanan Nasional Ciptakan Kedaruratan HAM Di Hong Kong
Hong Kong/Net
rmol news logo UU keamanan nasional telah memicu kedaruratan hak asasi manusia (HAM) di Hong Kong. Begitu penilaian dari Amnesty International, menanggapi setahun setelah UU tersebut diberlakukan oleh China.

UU keamanan nasional diberlakukan oleh Beijing pada 30 Juni 2020 untuk menanggapi aksi protes pro-demokrasi selama berbulan-bulan di Hong Kong.

UU tersebut berisi tindakan yang termasuk ke dalam subversi, separatisme, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Dalam satu tahun, UU keamanan nasional telah menempatkan Hong Kong pada jalur cepat untuk menjadi negara polisi dan menciptakan keadaan darurat hak asasi manusia bagi orang-orang yang tinggal di sana,” kata Direktur Regional Amnesty International untuk Asia Pasifik Yamini Mishra, seperti dikutip AFP, Rabu (30/6).

Menurut Amnesty International, pemberlakuan UU keamanan nasional telah disalahgunakan untuk melakukan pelanggaran HAM.

"Dari politik hingga budaya, pendidikan hingga media, hukum telah menginfeksi setiap bagian dari masyarakat Hong Kong dan memicu iklim ketakutan yang memaksa penduduk untuk berpikir dua kali tentang apa yang mereka katakan, apa yang mereka tweet, dan bagaimana mereka menjalani hidup mereka," jelas Amnesty.

Data dari pihak berwenang Hong Kong menunjukkan, 117 orang berusia 15 hingga 79 tahun telah ditangkap atas UU keamanan nasional.

Sebanyak 64 di antaranya telah didakwa, termasuk taipan media Jimmy Lai.

“Pada akhirnya, UU yang luas dan represif ini mengancam membuat kota itu menjadi gurun HAM yang semakin menyerupai daratan China,” pungkas Amnesty. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA