Begitu yang dikatakan oleh Jaksa Agung Malaysia Idrus Harun pada Kamis (8/7), menanggapi pengumuman penghentian dukungan Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) untuk koalisi Perikatan Nasional yang dipimpin oleh Muhyiddin.
Berdasarkan Pasal 43 (2) (a) Konstitusi Federal, Idrus Harun menjelaskan, penentuan apakah seorang pemimpin mendapatkan kepercayaan dari mayoritas akan ditentukan oleh anggota Dewan Rakyat sendiri, bukan melalui pernyataan partai politik atau pemimpin parpol.
"Saat ini, pemerintah tidak memiliki bukti yang menunjukkan bahwa Perdana Menteri tidak lagi memiliki mayoritas dukungan dari anggota Dewan Rakyat," ujar Idrus Harun, seperti dikutip
The Star.
"Untuk itu, berdasarkan hukum, Perdana Menteri dan Kabinet saat ini masih dapat melanjutkan kekuasaan eksekutif federalnya," sambungnya.
Pada Rabu (7/7), Presiden UMNO Ahmad Zahid mengatakan pihaknya telah menarik dukungan untuk koalisi Perikatan Nasional dan mendesak Muhyiddin untuk mundur. Langkah itu diambil karena UMNO menilai pemerintahan Muhyiddin telah gagal memenuhi aspirasi rakyat dan menangani pandemi Covid-19.
"UMNO mendesak Muhyiddin Yasin untuk mundur dengan hormat agar perdana menteri baru dapat diangkat untuk jangka waktu secepatnya," ujar Ahmad Zahid.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: