Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Singapura Hingga Oman, Ini Negara-negara Yang Larang Masuk Penerbangan Dari Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Minggu, 11 Juli 2021, 11:46 WIB
Singapura Hingga Oman, Ini Negara-negara Yang Larang Masuk Penerbangan Dari Indonesia
Bandara Internasional Changi, Singapura/Net
rmol news logo Kebangkitan Covid-19 di Indonesia memicu ketakutan negara-negara lain. Bahkan sejumlah negara sudah mengumumkan aturan untuk menutup perbatasan dengan Indonesia.

Data dari Satgas Penanganan Covid-19 menunjukkan, Indonesia mencatat 35.094 kasus Covid-19 dalam sehari pada Sabtu (10/7), dengan angka kematian 826 kasus.

Totalnya, Indonesia sudah mengonfirmasi 2.491.006 kasus Covid-19 dan 65.457 kematian.

Tingginya infeksi Covid-19 di Indonesia salah satunya disebabkan kemunculan varian virus corona yang lebih menular, termasuk varian Delta.

Perkembangan situasi pandemi di Indonesia saat ini bukan hanya menjadi perhatian dalam negeri, namun juga luar negeri. Beberapa negara dan wilayah juga telah mengumumkan larangan masuk bagi pelancong Indonesia.

Singapura

Singapura mengumumkan untuk memperketat perbatasan dengan Indonesia yang akan berlaku pada 12 Juli 2021. Aturan ini berlaku termasuk bagi penduduk tetap non-Singapura.

Semua pelancong dengan riwayat perjalanan dari Indonesia selama kurun waktu 21 hari sebelum ketibaan dilarang masuk ke Singapura, termasuk transit.

Saat ini, pelancong yang masuk Singapura dengan riwayat perjalanan dari Indonesia selama kurun waktu 21 hari harus menunjukkan tes PCR negatif Covid-19 yang valid dalam waktu maksimal 72 jam sebelum keberangkatan.

Namun mereka yang saat ini mendapat izin untuk masuk mulai 12 Juli akan diwajibkan menyerahkan tes PCR negatif Covid-19 yang valid dalam waktu maksimal 48 jam sebelum keberangkatan.

"Wisatawan yang tiba di Singapura tanpa hasil tes PCR negatif yang valid dapat ditolak masuk ke Singapura. Sementara penduduk tetap dan pemegang izin jangka panjang yang tidak memenuhi aturan dapat dibatalkan izinnya," ujar pemerintah Singapura.

Setelah tiba di Singapura, mereka harus menjalani karantina wajib selama 14 hari dan melakukan tes Covid-19 pada hari ke-3, ke-7, dan ke-11 setelah ketibaan.

Hong Kong

Otoritas Hong Kong telah menetapkan Indonesia sebagai negara kategori A1 (extremely high risk) atau berisiko sangat tinggi. Pasalnya banyak kasus impor Covid-19 di Indonesia berasal dari Indonesia.

Akibatnya, pemerintah Hong Kong melarang penerbangan dari Indonesia sejak 25 Juni 2021, termasuk transit. Namun bagi warga Hong Kong, mereka dapat pulang dengan menyerahkan tes PCR negatif maksimal 72 jam sebelum kedatangan, menunjukkan konfirmasi pesanan hotel karantina tidak kurang 21 malam dari hari kedatangan, menjalani empat tes selama karantina, melanjutkan karantina mandiri selama sepekan setelah wajib karantina, dan tes Covid-19 setelah hari ke-26 di Hong Kong.

Uni Emirat Arab

UEA telah mengumumkan untuk melarang semua penerbangan, termasuk transit, dari Indonesia dan Afghanistan mulai 11 Juli 2021 karena lonjakan kasus Covid-19.

Mereka yang pernah mengunjungi Indonesia dan Afghanistan dalam kurun waktu 14 hari sebelum ketibaan di UEA akan dilarang masuk.

Aturan tersebut tidak berlaku bagi mereka yang memenuhi persyaratan, seperti warga negara UEA atau kerabat dekat, pemegang tempat tinggal emas atau perak, misi diplomatik, delegasi resmi, hingga pengusaha dengan izin.

Namun mereka yang dikecualikan harus menjalani tes PCR di bandara, pada hari ke-4 dan ke-8 setelah memasuki UEA. Mereka juga wajib menjalani karantina 10 hari.

Di samping itu, UEA melarang warganya untuk bepergian ke Indonesia dan Afghanistan kecuali dengan pengecualian mendesak.

Oman

Kesultanan Oman telah mengumumkan larangan penerbangan asal Indoensia sejak 9 Juli 2021. Keputusan ini dikeluarkan oleh Komite Tertinggi untuk Penanganan Covid-19 dan Otoritas Penerbangan Sipil.

Tetapi larangan tersebut dikecualikan bagi warga negara Oman, diplomat, staf kesehatan, dan keluarga mereka. Meski begitu, aturan wajib karantina diberlakukan.

Semua yang datang ke Oman dengan penerbangan internasional, termasuk transit, wajib menyerahkan hasil tes PCR negatif Covid-19 yang sampelnya diambil dalam jangka waktu maksimal 96 jam.

Mereka yang sudah dinyatakan sembuh dari Covid-19 diizinkan masuk selama menyerahkan bukti telah menyelesaikan masa karantina dan memiliki tes PCR negatif sebelum keberangkatan.

Larangan Masuk dari Indonesia

Selain empat negara dan wilayah tadi, sejumlah negara lainnya sudah memberlakukan larangan masuk bagi Indonesia sejak lama dan belum dicabut.

Arab Saudi telah melarang kedatangan dari Indonesia, termasuk transit, sejak awal Februari. Pengetatan perbatasan di Arab Saudi muncul setelah adanya varian baru virus corona.

Taiwan juga masih melarang masuk pekerja migran dari Indoensia sejak Desember 2020. Larangan masuk dipertimbangkan karena banyaknya kasus impor Covid-19 dari Indonesia, khususnya di kalangan pekerja migran.

Sejak April 2021, Jepang telah melarang masuk Indonesia dan 151 negara lainnya karena kekhawatiran lonjakan kasus Covid-19 menjelang Olimpiade Tokyo 2020. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA