Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengadilan Banding Mesir Tetapkan Hukuman Seumur Hidup Bagi Sepuluh Pimpinan Ikhwanul Muslimin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Senin, 12 Juli 2021, 13:15 WIB
Pengadilan Banding Mesir Tetapkan Hukuman Seumur Hidup Bagi Sepuluh Pimpinan Ikhwanul Muslimin
Pengadilan Tinggi Mesir/Net
rmol news logo Pengadilan banding tertinggi Mesir menguatkan hukuman bagi sepuluh pemimpin Ikhwanul Muslimin, termasuk kepala kelompok itu dengan hukuman penjara seumur hidup pada Minggu (11/7).

Pada 2019, pengadilan pidana Kairo mendakwa sepuluh orang, termasuk Pemandu Tertinggi kelompok Ikhwanul Muslimin Mohamed Badie. Mereka dinyatakan bersalah atas tuduhan terkait pembunuhan polisi dan pengorganisasian pembobolan penjara massal selama pemberontakan Mesir 2011.

Pemberontakan itu memuncak dengan penggulingan otokrat lama Hosni Mubarak.

Al-Arabiya
melaporkan, para terdakwa dinyatakan bersalah karena membantu sekitar 20.000 tahanan melarikan diri, dan merusak keamanan nasional dengan berkonspirasi dengan kelompok militan asing - Hamas Palestina dan Hizbullah Lebanon.

Sementara itu, Pengadilan Kasasi membebaskan delapan pimpinan organisasi tingkat menengah, yang sebelumnya divonis 15 tahun penjara.

Semua hukuman, yang dipertimbangkan oleh pengadilan di tingkat banding, adalah final.

Ini adalah yang terbaru dari beberapa hukuman seumur hidup bagi para pemimpin Ikhwanul Muslimin, yang menghadapi beberapa persidangan sejak tindakan keras terhadap kelompok itu pada 2013 setelah penggulingan militer presiden pertama Mesir yang terpilih secara demokratis, mendiang Mohammed Morsi.

Morsi berasal dari jajaran kelompok itu, tetapi pemerintahannya selama satu tahun terbukti memecah belah dan memprovokasi protes nasional.

Puluhan ribu orang Mesir telah ditangkap sejak 2013, dan banyak yang telah meninggalkan negara itu. Morsi sendiri adalah seorang terdakwa dalam kasus pembobolan penjara, tetapi dia pingsan di ruang sidang dan meninggal saat muncul dalam persidangan terpisah pada musim panas 2019.

Seorang hakim akhirnya membatalkan dakwaan terhadap Morsi, yang pada tahun 2011 melarikan diri dengan para pemimpin Ikhwanul lainnya dua hari setelah mereka ditahan di tengah tindakan keras oleh pasukan keamanan Mubarak yang mencoba untuk melemahkan protes yang direncanakan.

Bulan lalu, Pengadilan Kasasi menguatkan hukuman mati untuk 12 orang yang terlibat dalam protes 2013, termasuk beberapa pemimpin senior Ikhwanul Muslimin.

Pengadilan dan hukuman mati secara konsisten menuai kritik pedas dari kelompok hak asasi di dalam dan luar negeri, yang menyebut proses itu sebagai olok-olok terhadap keadilan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA