Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tujuh Wilayah Belanda Masuk Kategori Tingkat Risiko Covid Tertinggi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 14 Juli 2021, 11:50 WIB
Tujuh Wilayah Belanda Masuk Kategori Tingkat Risiko Covid Tertinggi
Saran dan peringatan Covid dari otoritas kesehatan Belanda/Net
RMOL. Pemerintah Belanda telah meningkatkan status risiko virus di sejumlah wilayah, merujuk pada lonjakan kasus baru di negara itu.

Dalam ketengannya yang dirilis pada Selasa (13/7), pemerintah menaikkan tujuh wilayah di negara itu ke tingkat risiko 'sangat serius tertinggi, dan 13 wilayah lainnya ke tingkat 'serius' tertinggi.

Belanda memiliki empat tingkat risiko virus corona, yakni waspada, mengkhawatirkan, serius, dan sangat serius. Tingkat risiko didasarkan pada jumlah tes positif Covid-19 di suatu wilayah, dan jumlah rawat inap.

NL Times melaporkan, tujuh wilayah yang bergerak ke tingkat risiko tertinggi adalah Amsterdam-Amstelland, Groningen, Utrecht, Rotterdam-Rijnmond, Kennemerland, Gooi en Vechtstreek, dan Hollands Midden.

Sementara 13 wilayah yang akan pindah ke tingkat risiko 'serius' adalah Haaglanden, Twente, Midden-en West-Brabant, Zaanstreek-Waterland, Brabant-Zuidoost, Gelderland-Zuid, Noord-en Oost-Gelderland, IJsselland, Gelderland-Midden, Zuid-Holland Zuid, Noord-Holland Noord, Brabant-Noord, dan Friesland.

Flevoland, Zuid-Limburg, Drenthe, Limburg-Noord, dan Zeeland akan ditempatkan pada kategori 'mengkhawatirkan'.  

Jumlah tes positif di Belanda meningkat secara mengkhawatirkan selama dua minggu terakhir, meskipun jumlah rawat inap masih cukup stabil.

Sebelum pembaruan hari Selasa, peta Belanda menunjukkan 10 wilayah pada tingkat 'waspada' terendah, dan 15 lainnya naik satu tingkat pada kategori 'mengkhawatirkan'.

Setelah pembaruan, hanya lima wilayah yang tidak akan berada di salah satu dari dua tingkat risiko tertinggi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA