Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tolak Resolusi Dewan HAM PBB, Myanmar Tak Akui Istilah Rohingya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Kamis, 15 Juli 2021, 09:00 WIB
Tolak Resolusi Dewan HAM PBB, Myanmar Tak Akui Istilah Rohingya
Pengungsi Rohingya/Net
rmol news logo Pemerintahan militer Myanmar telah menolak resolusi Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa (Dewan HAM PBB) terkait rekonsiliasi dengan minoritas Rohingya.

Awal pekan ini, Senin (12/7), Dewan HAM PBB mengadopsi resolusi yang menyerukan dilakukannya dialog dan rekonsiliasi konstruktif serta damai, sesuai dengan kepentingan rakyat Myanmar, termasuk Muslim Rohingya.  

Di dalam resolusi tersebut, Dewan menyuarakan dukungan bagi rakyat Myanmar untuk memberikan aspirasi demokrasi mereka, serta mendesak diakhirinya pertempuran dan permusuhan.

Resolusi yang diinisiasi oleh Bangladesh itu mendapatkan penolakan dari 47 anggota, termasuk China.

Menanggapi resolusi tersebut, Kementerian Luar Negeri Myanmar yang saat ini dikendalikan militer mengeluarkan pernyataan pada Rabu (14/7).

Menurut kementerian, resolusi tersebut didasarkan pada informasi palsu dan tuduhan sepihak.

"Istilah 'Rohingya' yang diciptakan dengan sebuah agenda politik yang lebih luas juga tidak diakui dan ditolak oleh pemerintah," jelas kementerian, seperti dikutip Channel News Asia.

Kementerian menegaskan, Myanmar tidak pernah mengakui Rohingya sebagai etnis kebangsaan di negarannya.

Di Myanmar, Rohingya telah lama dipandang sebagai penyelundup dari Bangladesh dan telah ditolak kewarganegaraannya, haknya, dan aksesnya ke layanan sosial.

Pemimpin militer, Jenderal Min Aung Hlaing, juga telah menolak kata "Rohingya", menyebutnya sebagai istilah imajiner.

Saat ini, lebih dari 700 ribu Rohingya berada di kamp-kamp pengungsian di Bangladesh, setelah serangan militer pada 2017 di negara bagian Rakhine yang menjadi rumah mereka. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA