Kesembilan pemilik akun yang diadukan ke kantor polisi Nang Loeng itu dianggap mencemarkan nama baik, karena menuding beberapa tentara berangkat ke Amerika Serikat untuk melakukan inokulasi dengan vaksin Covid-19 buatan Pfizer.
Sebuah sumber mengatakan keluhan tersebut menargetkan delapan pengguna Facebook dan satu pengguna Twitter, dan lebih banyak keluhan serupa akan menyusul terhadap yabg lainnya. Pencemaran nama baik membawa denda hingga 200.000 baht (sekitar 89 juta rupiah) dan/atau dua tahun kurungan penjara.
Tindakan hukum tersebut menyangkut 114 tentara Thailand yang berangkat untuk latihan operasi udara strategis di Fort Bragg di North Carolina dari 10 hingga 26 Juli.
Penuduh mengklaim bahwa tentara menghabiskan uang pembayar pajak dalam perjalanan mereka hanya demi melakukan vaksinasi Covid-19 dengan vaksin Pfizer di Amerika Serikat.
Sebelumnya, wakil juru bicara militer Kolonel Sirichan Ngathong mengatakan tuduhan itu tidak berdasar dan tentara telah menerima vaksin AstraZeneca dan Sinovac, dinyatakan negatif Covid-19 dan telah dikarantina.
Dia juga mengatakan bahwa AS telah membayar biaya untuk pelatihan tentara Thailand.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: