Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengadilan Eropa: Larangan Jilbab Dapat Dibenarkan Dalam Kondisi Tertentu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Kamis, 15 Juli 2021, 16:09 WIB
Pengadilan Eropa: Larangan Jilbab Dapat Dibenarkan Dalam Kondisi Tertentu
Ilustrasi/Net
rmol news logo Larangan memakai jilbab atau pakaian yang mengekspresikan keyakinan agama dapat dibenarkan oleh majikan atau perusahaan dengan keadaan tertentu.

Begitu putusan dari Pengadilan Eropa atas dua kasus yang melibatkan dua wanita Muslim di Jerman yang diskors dari pekerjaan mereka karena mengenakan jilbab. Seorang wanita bekerja di pusat penitipan anak di Hamburg, dan seorang lainnya di toko obat Mueller.

Berdasarkan dokumen pengadilan, keduanya tidak mengenakan jilbab ketika mulai bekerja, namun memutuskan untuk mengenakannya setelah kembali dari cuti.

"Larangan mengenakan segala bentuk ekspresi keyakinan politik, filosofis, atau agama yang terlihat di tempat kerja dapat dibenarkan oleh kebutuhan majikan untuk menampilkan citra netral terhadap pelanggan atau untuk mencegah perselisihan sosial," ujar pengadilan, seperti dikutip Sputnik.

"Namun pembenaran itu harus sesuai dengan kebutuhan asli dari pihak pemberi kerja, dan dalam mendamaikan hak serta kepentingan yang dipermasalahkan, pengadilan nasional dapat mempertimbangkan konteks khusus... tentang perlindungan kebebasan beragama," sambung pengadilan.

Pada 2017, pengadilan Uni Eropa di Luksemburg telah memutuskan bahwa majikan dapat melarang staf mereka mengenakan jilbab atau simbol agama lainnya yang terlihat dalam kondisi tertentu.

Dalam beberapa tahun terakhir, beberapa negara Uni Eropa juga telah melarang penggunaan jilbab di sekolah.

Sementara beberapa negara Eropa, seperti Prancis, Denmark, Swiss, Austria, Belgia, dan Latvia juga memberlakukan larangan burqa di tempat umum. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA