Namun, putusan yang sama menjelaskan bahwa pengadilan di 27 negara anggota blok itu harus mempertimbangkan apakah larangan itu sesuai dengan "kebutuhan sejati" di pihak pemilik bisnis atau tidak.
Selain itu, mereka juga harus mempertimbangkan hak dan kepentingan karyawan, termasuk dengan mempertimbangkan undang-undang nasional tentang kebebasan beragama.
"Larangan mengenakan segala bentuk ekspresi keyakinan politik, filosofis atau agama yang terlihat di tempat kerja dapat dibenarkan oleh kebutuhan majikan untuk menghadirkan citra netral terhadap pelanggan atau untuk mencegah perselisihan sosial,†begitu putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan tersebut, sebagaimana dikabarkan
Al Jazeera.
“Namun, pembenaran itu harus sesuai dengan kebutuhan asli dari pihak pemberi kerja dan dalam mendamaikan hak dan kepentingan yang dipermasalahkan, pengadilan nasional dapat mempertimbangkan konteks khusus dari Negara Anggota mereka dan, khususnya, negara yang lebih menguntungkan. ketentuan tentang perlindungan kebebasan beragama," sambungnya.
Kasus ini menjadi pembahasan di meja pengadilan tinggi Uni Eropa setelah dibawa oleh dua orang wanita di Jerman yang diskors dari pekerjaan mereka setelah mereka mulai mengenakan jilbab.
Salah satu wanita bekerja sebagai penjaga kebutuhan khusus di pusat penitipan anak di Hamburg yang dijalankan oleh asosiasi amal, seorang wanita lainnya adalah seorang kasir di rantai apotek Mueller. Keduanya tidak mengenakan jilbab saat mulai bekerja.
Namun setelah bertahun-tahun bekerja, mereka memutuskan untuk mengenakan jilbab.
Akan tetapi, keputusan mereka ditentang oleh pemilik bisnis di mana mereka bekerja. Pada titik yang berbeda keduanya diskors dari pekerjaan. Selain itu, mereka diberi pilihan, apakah akan bekerja tanpa mengenakan jilbab, atau bekerja dengan jilbab namun ditempatkan pada pekerjaan yang berbeda.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: