Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Thailand Berlakukan Pembatasan Ketat, Pelanggar Didenda Hingga 18 Juta Rupiah Atau kurungan 2 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 17 Juli 2021, 14:35 WIB
Thailand Berlakukan Pembatasan Ketat, Pelanggar Didenda Hingga 18 Juta Rupiah Atau kurungan 2 Tahun Penjara
Anggota masyarakat menunggu dalam antrean di tempat pengujian Covid-19 yang didirikan di jembatan Suan Luang Rama VIII di Bangkok/Net
rmol news logo Jumlah kasus dan kematian akibat virus corona di Thailand kembali pecah rekor. Satgas Covid-19 negara itu melaporkan 10.082 kasus dan 141 kematian baru pada Sabtu (17/7).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dengan penambahan kasus baru tersebut, jumlah total infeksi di negara itu kini menjadi 391.989 kasus dan 3.240 kematian sejak pandemi dimulai.

Merujuk pada situasi tersebut, pihak berwenang akhirnya memberlakukan larangan pertemuan publik secara nasional dan sedang mempertimbangkan lebih banyak pembatasan pergerakan.

"Larangan pertemuan publik telah diberlakukan, dengan hukuman maksimum hukuman penjara dua tahun atau denda hingga 40.000 baht (hampir 18 juta rupiah) atau keduanya," tulis sebuah pengumuman resmi di Royal Gazette yang diterbitkan pada Jumat (16/7) malam.

Sementara Perdana Menteri Prayuth Chan-ocha mengatakan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan lebih banyak pembatasan, merujuk pada situasi yang memburuk, yang didorong oleh varian Covid-19 Alpha dan Delta yang sangat menular sejak awal April.

"Ada kebutuhan untuk memperluas langkah-langkah untuk membatasi pergerakan orang sebanyak mungkin dan menutup lebih banyak fasilitas sehingga hanya menyisakan yang penting," kata Prayuth di halaman Facebook resminya, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (17/7).

Sejumlah area yang dianggap berisiko tinggi di Thailand telah berada di bawah pembatasan terberat dalam lebih dari setahun sejak Senin lalu, dengan pembatasan pergerakan dan pertemuan, penutupan mal dan beberapa bisnis, juga pemberlakuan jam malam antara pukul 9 malam hingga 4 pagi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA