Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Langgar Aturan Karantina Covid-19, Katie Hopkins Dideportasi Australia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Senin, 19 Juli 2021, 07:18 WIB
Langgar Aturan Karantina Covid-19, Katie Hopkins Dideportasi Australia
Katie Hopkins/Net
rmol news logo Tokoh media kontroversial asal Inggris, Katie Hopkins akan dideportasi oleh pemerintah Australia setelah melanggar aturan karantina terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dikutip dari Reuters, Hopkins terbang ke Sydney untuk tampil dalam program reality show Seven Network Ltd, Big Brother VIP. Berdasarkan aturan, semua kedatangan ke Australia harus menyelesaikan karantina hotel selama dua pekan.

Namun komentator sosial itu memicu kemarahan publik ketika mengunggah video di Instagram ketika dia bercanda membuka pintu tanpa masker untuk menerima makanan yang ia pesan selama berada di karantina hotel.

Menurut aturan, semua orang harus mengenakan masker sebelum makanan dikirim, kemudian menunggu 30 detik untuk mengambil makanan demi menghindari penularan.

Walau video tersebut sudah dihapus dari akun media sosialnya, namun publik sudah terlanjur dibuat geram. Terlebih dengan situasi Australia yang berusaha keras membatasi pelancong masuk. Bahkan warga negara asing tidak diizinkan masuk, kecuali diberi dispensasi khusus.

Kemarahan publik itu kemudian membuat Menteri Dalam Negeri Australia Karen Andrews memerintahkan peninjauan keputusan pemberian visa untuk Hopkins.

Kemudian pada Senin (19/7), Andrews memutuskan bahwa pemerintah akan mendeportasi wanita 46 tahun tersebut.

"Semua pemegang visa harus mematuhi arahan kesehatan yang dikeluarkan oleh pejabat kesehatan kami. Kami tidak akan mentolerir mereka yang tidak melakukannya," kata Andrews.

"Kami akan mendeportasinya ke luar negeri segera setelah kami dapat mengaturnya," tambah dia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA