Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kirim Rp 10 Juta Ke Anggota ISIS, Pengusaha Singapura Terancam 10 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Senin, 19 Juli 2021, 11:17 WIB
Kirim Rp 10 Juta Ke Anggota ISIS, Pengusaha Singapura Terancam 10 Tahun Penjara
Mohamed Kazali Salleh ketika ditahan polisi Malaysia pada Desember 2018/Net
rmol news logo Seorang pengusaha didakwa oleh pengadilan Singapura setelah memberikan uang kepada seorang militan ISIS untuk memfasilitasi aksi terorisme.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Adalah Mohamed Kazali Salleh, seorang pengusaha berbasis di Malaysia yang ditangkap oleh petugas Cabang Khusus Malaysia pada Desember 2018.

Kazali dideportasi ke Singapura dan diserahkan ke Departemen Keamanan Dalam Negeri pada 7 Januari 2019 untuk penyelidikan.

Dia kemudian dikeluarkan dengan Perintah Penahanan berdasarkan UU Keamanan Internal (ISA) pada Januari 2019 karena mendukung kelompok teroris Negara Islam.

Kementerian Dalam Negeri (MHA) pada Senin (19/7) menyebut Kazali telah memberikan sekitar total 1.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp 10 juta (Rp 10.000/dolar Singapura) dari tiga kali kesempatan kepada militan ISIS yang berbasis di Suriah, Wan Mohd Aquil Wan Zainal Abidin alias Akel Zainal.

Akel Zainal diyakini sebagai anggota ISIS paling senior di Suriah, sebelum dinyatakan meninggal dunia pada Maret 2019.

Menurut MHA yang dikutip dalam laporan Channel News Asia, Kazali dan Akel Zainal adalah rekan dekat.

Berdasarkan investigasi paralel dari Departemen Urusan Komersial, polisi menemukan bahwa pada tahun 2013 dan 2014, Kazali diduga memberikan total 576 dolar Singapura dan 450 dolar Singapura selama tiga kali kepada Akel Zainal.

Dana tersebut konon dimaksudkan untuk memfasilitasi aksi teroris di Suriah.

"Tindakan memberikan uang untuk mendukung tujuan teroris, berapa pun jumlahnya, merupakan pelanggaran serius di bawah UU Terorisme," kata MHA.

Jika terbukti bersalah, perintah penahanan terhadap Kazali akan dibatalkan dan dia akan menjalani hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan.

"Untuk mencegah dia menyebarkan ide-ide radikalnya ke narapidana lain, dia akan ditahan secara terpisah, dan akan terus menjalani rehabilitasi selama menjalani hukuman penjara," lanjut MHA.

Siapa pun yang terbukti bersalah menyediakan properti dan layanan untuk tujuan teroris dapat dipenjara hingga 10 tahun, didenda hingga 500.000 dolar Singapura, atau keduanya.

"Terorisme dan pendanaan terorisme merupakan ancaman besar bagi keamanan domestik dan internasional, dan tindakan global diperlukan untuk menghilangkan dana dan materi dari kelompok teroris," pungkas MHA. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA