Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kena Covid-19 Di Penjara Junta, Politisi Myanmar Meninggal Dunia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Rabu, 21 Juli 2021, 11:35 WIB
Kena Covid-19 Di Penjara Junta, Politisi Myanmar Meninggal Dunia
Politisi Myanmar, Nyan Win/Net
rmol news logo Seorang politisi Myanmar yang bekerja sebagai penasihat senior untuk pemerintahan Aung San Suu Kyi dikabarkan telah meninggal dunia karena terinfeksi Covid-19 di penjara.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Adalah Nyan Win, politisi Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) berusia 78 tahun yang ditahan di Penjara Insein Yangon ketika junta melakukan kudeta terhadap pemerintahan Aung San Suu Kyi pada 1 Februari.

Dalam sebuah pernyataan, NLD mengatakan, Nyan Win dilarikan ke rumah sakit pada pekan lalu dan meninggal dunia pada Selasa (20/7).

Nyan Win diketahui pernah menjadi pengacara Aung San Suu Kyi dan jurubicara partai.

"Kami berjanji untuk terus berjuang untuk tugas kami yang belum selesai, untuk mengakhiri kediktatoran di negara ini dan untuk mendirikan Persatuan Demokrat Federal," kata pernyataan NLD, seperti dikutip Reuters.

Sementara itu, tim informasi Dewan Administrasi Negara yang dipimpin junta mengatakan penjara dilengkapi fasilitas untuk merawat pasien virus corona.

Selain itu, junta menyebut Nyan Win meninggal karena penyakit diabetes dan hipertensi yang mendasarinya. Sementara dari 375 narapidana yang terpapar Covid-19, enam di antaranya sudah meninggal dunia sebelum Nyan Win.

Upaya penanganan Covid-19 di Myanmar telah menjadi tantangan sebelum kudeta terjadi, dan menjadi lebih rumit setelah peristiwa tersebut.

Menurut Kementerian Kesehatan yang dikendalikan militer, hanya sekitar 1,6 juta orang telah divaksinasi dari populasi 54 juta.

Awal pekan ini, Myanmar mencatat rekor 281 kematian Covid-19, dengan 5.189 kasus harian. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA