Perdana Menteri Jacinda Ardern pada Senin (26/7) mengumumkan telah menyetujui permintaan otoritas Turki agar Selandia Baru merepatriasi keluarga tersebut.
Setelah ditangkap pada awal tahun ini karena mencoba memasuki Turki dari Suriah, ketiga berada di tahanan imigrasi.
"Selandia Baru tidak mengambil langkah ini dengan mudah. Kami telah mempertimbangkan tanggung jawab internasional kami serta rincian kasus khusus ini, termasuk fakta bahwa anak-anak terlibat," ujar Ardern dalam sebuah pernyataan setelah rapat kabinet di Wellington.
Pihak berwenang Turki mengatakan bahwa wanita 26 tahun itu adalah teroris ISIS yang dicari dengan 'pemberitahuan biru'.
Pemberitahuan biru Interpol dikeluarkan untuk mengumpulkan informasi tambahan tentang identitas, lokasi, atau aktivitas mereka terkait dengan kejahatan.
"Sebelumnya telah dijelaskan bahwa setiap warga Selandia Baru yang mungkin dicurigai terkait dengan kelompok teroris harus diselidiki berdasarkan hukum Selandia Baru, tetapi itu akan menjadi urusan polisi," jelasnya.
Dimuat
Reuters, wanita itu memiliki kewarganegaraan Selandia Baru dan Australia. Keluarganya pindah ke Australia ketika dia berusia 6 tahun dan dia dibesarkan di sana sebelum berangkat ke Suriah pada tahun 2014 dengan paspor Australia.
Tetapi pemerintah Australia mencabut kewarganegaraannya dan menolak untuk membatalkan keputusan itu meskipun ada panggilan dari Selandia Baru.
Awal tahun ini, Ardern mengatakan keputusan Australia salah dan melepaskan tanggung jawabnya secara sepihak.
Namun dengan keputusan Selandia Baru, Ardern sendiri mengatakan, Australia telah memberikan jaminan akan berkonsultasi dengan jika kasus serupa muncul di masa depan.
Rincian mengenai bagaimana dan kapan mereka akan dibawa pulang tidak akan dipublikasikan karena alasan keamanan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: