Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Walau Picu Protes, Prancis Tetap Berlakukan Paspor Anti-Covid

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Kamis, 29 Juli 2021, 07:01 WIB
Walau Picu Protes, Prancis Tetap Berlakukan Paspor Anti-Covid
Sertifikat Covid-19 di Uni Eropa sebagai syarat perjalanan/Net
rmol news logo Pemerintah Prancis tetap akan memberlakukan paspor anti-Covid meski mendapatkan protes dari sekelompok warganya.

Akhir pekan lalu parlemen Prancis telah mengesahkan aturan baru terkait syarat izin kesehatan untuk mengunjungi kafe, menaiki pesawat, hingga bepergian dengan kereta api antarkota.

Kartu kesehatan yang juga dikenal sebagai paspor anti-Covid itu akan valid jika seseorang telah divaksinasi Covid-19, dites negatif Covid-19, atau pulih dari Covid-19.

Setelah UU tersebut disahkan, aksi protes di beberapa kota di Prancis muncul. Warga memprotes karena dianggap sebagai tekanan untuk mewajibkan vaksinasi.

Jurubicara pemerintah, Gabriel Attal pada Rabu (28/7) mengumumkan, paspor anti-Covid akan diberlakukan mulai 9 Agustus.

Meski begitu, beberapa tempat, seperti museum, bioskop, dan tempat budaya dengan kapasitas lebih dari 50 orang sudah memberlakukannya sejak 21 Juli.

Attal mengatakan, pemerintah tetap memberlakukan paspor anti-Covid meski terjadi protes lantaran adanya peningkatan infeksi yang didorong oleh varian Delta.

"Situasi kesehatan di Prancis terus memburuk dan tetap mengkhawatirkan," ujarnya, seperti dikutip Reuters.

Data resmi menunjukkan, setengah populasi orang dewasa Prancis saat ini telah divaksinasi secara penuh. Untuk mempercepat proses vaksinasi, pemerintah akan mengerahkan 6.000 hingga 7.000 pusat vaksin, termasuk di sekitar sekolah.

Prancis sendiri telah memberikan izin penggunaan vaksin Moderna dan Pfizer-BioNTech untuk anak usia 12-17 tahun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA