Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Senator Republik Kirim Surat ke Biden, Desak Larangan Visa untuk Ebrahim Raisi Jelang Majelis Umum PBB

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Kamis, 29 Juli 2021, 11:18 WIB
Senator Republik Kirim Surat ke Biden, Desak Larangan Visa untuk Ebrahim Raisi Jelang Majelis Umum PBB
Presiden terpilih Iran Ebrahim Raisi/Net
rmol news logo Sejumlah Senator Republik di Amerika Serikat (AS) mendesak Presiden Joe Biden mengeluarkan larangan visa bagi Presiden terpilih Iran, Ebrahim Raisi, untuk menghadiri Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

Desakan itu disampaikan melalui surat yang ditulis oleh Senator Tom Cotton, Ted Cruz, Chuck Grassley, Rick Scott, Marco Rubio, dan Marsha Blackburn kepada Biden pada Selasa (27/7).

Para senator menyebut Raisi merupakan pelanggar hak asasi manusia (HAM) yang secara konsisten mendukung hukuman tidak manusiawi terhadap rakyat Iran, seperti penyiksaan dan eksekusi.

"Ebrahim Raisi harus tetap dikenai sanksi berdasarkan UU Amerika Serikat. Jika Majelis Umum PBB mempertahankan rencananya saat ini untuk mengizinkan beberapa kehadiran langsung, Gedung Putih harus menolak Raisi dan visa para pemimpin Iran lainnya untuk hadir," tulis para senator, seperti dikutip Sputnik.

Sejauh ini Biden belum memberikan komentar atas permintaan dari para senator.

Raisi terpilih sebagai presiden Iran ke-13 dalam pemilu pada pertengahan Juni lalu. Ia dijadwalkan dilantik pada 5 Agustus.

Ia diduga menjadi bagian "Komite Kematian" yang kerap memerintahkan penangkapan dan eksekusi ribuan lawan politik.

Bukan kali pertama bagi AS menggunakan larangan visa bagi pejabat yang akan berpartisipasi dalam pertemuan PBB. Beberapa orang telah mengecam langkah AS karena melanggar Perjanjian Markas Besar PBB-AS pada 1947, di mana Washington harus mengizinkan pejabat asing masuk sebagai tuan rumah markas PBB.

"Otoritas federal, negara bagian atau lokal Amerika Serikat tidak akan memaksakan halangan apa pun untuk transit ke atau dari distrik markas perwakilan Anggota atau pejabat PBB," bunyi Bagian 11 dari perjanjian tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA