Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Indonesia Masih Belum Ambil Alih FIR dari Singapura, Pakar: Bukti Kegagapan Pemerintah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Jumat, 30 Juli 2021, 10:44 WIB
Indonesia Masih Belum Ambil Alih FIR dari Singapura, Pakar: Bukti Kegagapan Pemerintah
Gurubesar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Prof. Atip Latipulayat dalam pertemuan bulanan virtual Pusat Studi Air Power Indonesia (PSAPI) pada Kamis, 29 Juli 2021/RMOL
rmol news logo Molornya pengambilalihan kendali Flight Information Region Kepulauan Riau-Natuna dari Singapura oleh Indonesia merupakan bukti kegapapan pemerintah dalam hal kedirgantaraan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Demikian yang disampaikan oleh Gurubesar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Prof. Atip Latipulayat dalam pertemuan bulanan virtual Pusat Studi Air Power Indonesia (PSAPI) pada Kamis (29/7).

"Ini menunjukkan kegagapan, kegugupan, dan ketidakindependenan, inkonsistensi pemerintah," ujarnya.

Ia mengatakan, Singapura sejak awal konsisten mengenai persoalan FIR. Singapura hanya fokus pada kepentingan komersial dan keamanan, sehingga FIR tidak disangkutpautkan dengan kedaulatan.

Sementara Indonesia, ia menilai, tidak ada kekonsistenan. Padahal, berdasarkan UU 01/2009 tentang Penerbangan sudah disebutkan dengan jelas bahwa wilayah-wilayah yang jadi kedaulatan Indonesia, termasuk yang didelegasikan ke negara lain, paling lambat 15 tahun harus diambil alih.

"Kalau urusan kesiapan, kita belum siap. Tapi urusan kedaulatan, harus siap dan harus dilakukan," tambahnya.

Namun dalam perkembangannya, Atip mengatakan instruksi presiden untuk mempercepat proses pengambilalihan FIR tidak terlaksana.

Bahkan ia juga menyoroti Framework of Discussions Between Indonesia and Singapore pada 12 September 2019 yang disepakati oleh Menko Maritim Luhut B. Pandjaitan dan Menko Keamanan Nasional Singapura.

Di dalam kerangka diskusi tersebut dijelaskan, Indonesia dan Singapura akan bekerja bersama untuk mencapai kesepakatan dalam isu FIR dan latihan militer di Laut China Selatan sesuai dengan Pasal 51 UNCLOS 1982.

Menurut Atip, poin tersebut membingungkan karena Singapura selama ini enggan memasukan aspek pertahanan dan keamanan dalam negosiasi FIR dengan Indonesia.

Sementara itu, kesepakatan tersebut membuktikan Indonesia telah mengikuti keinginan Singapura dengan tidak membawa isu kedaulatan di dalam negosiasi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA