Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Protes Anti-Paspor Covid Masuki Akhir Pekan Ketiga, Ribuan Warga Prancis Tuntut Kebebasan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Minggu, 01 Agustus 2021, 06:19 WIB
Protes Anti-Paspor Covid Masuki Akhir Pekan Ketiga, Ribuan Warga Prancis Tuntut Kebebasan
Aksi protes menolak pemberlakuan izin kesehatan Covid-19 sebagai syarat akses fasilitas publik di Prancis/Net
rmol news logo Aksi protes menolak paspor Covid di Prancis sudah memasuki pekan ketiga, yang dilakukan setiap akhir pekan.

Pada Sabtu (31/7), ribuan orang menggelar protes di Paris dan sejumlah kota lainnya. Jumlah demonstran terus bertambah sejak dimulainya protes. Beberapa bahkan menggemakan gerakan "rompi kuning" yang dimulai pada akhir 2018 untuk menentang pajak bahan bakar dan biaya hidup yang tinggi.

Namun saat ini, para demonstran menyuarakan penolakan atas izin kesehatan Covid-19 atau dikenal paspor Covid-19 sebagai syarat wajib untuk masuk ke fasilitas publik.

Seorang pejabat Kementerian Dalam Negeri mengungkap, 204.090 orang di seluruh Prancis telah berpartisipasi di seluruh negeri, dengan 14.250 di antaranya di Paris. Jumlah tersebut bertambah sekitar 40 ribu dari pekan lalu.

"Tidak dapat dipercaya untuk melakukan ini di negara HAM. Jadi saya turun ke jalan, saya tidak pernah protes sebelumnya. Saya pikir kebebasan kita dalam bahaya," ujar Anne, seorang demonstran, seperti dimuat Reuters.

Para pengunjuk rasa juga keluar di kota-kota lain seperti Marseille, Lyon, Montpelier, Nantes dan Toulouse. Mereka meneriakkan "Kebebasan!" dan "Tidak untuk izin kesehatan!".

Sebanyak 3.000 petugas polisi dikerahkan ke ibukota, dengan petugas anti huru hara berusaha menjaga ketertiban selama protes.

Namun seorang jurubicara polisi mengatakan, para demonstran melukai tiga petugas polisi di Paris. Menteri Dalam Negeri Gerald Darmanin juga mengatakan 19 demonstran ditangkap, termasuk 10 di Paris.

Parlemen Prancis sendiri telah menyetujui UU yang akan mewajibkan vaksinasi bagi petugas kesehatan dan memperluas izin kesehatan sebagai syarat masuk ke bar, restoran, museum, bioskop, pameran, kereta api, hingga rumah sakit.

Para pengunjung hanya bisa masuk dengan menunjukkan kartu kesehatan yang menunjukkan bahwa mereka telah divaksinasi Covid-19 atau memiliki hasil tes negatif Covid-19. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA