Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penyelidikan Kebakaran Hutan, Turki Tangkap Seorang Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Minggu, 01 Agustus 2021, 07:37 WIB
Penyelidikan Kebakaran Hutan, Turki Tangkap Seorang Tersangka
Kebakaran hutan di Turki/Net
rmol news logo Penyelidikan terkait penyebab kebakaran hutan yang melanda Turki terus berlangsung, dengan seorang tersangka sudah ditangkap.

Presiden Recep Tayyip Erdogan mengungkap, otoritas telah menangkap seseorang yang diduga bertanggung jawab dengan memulai kebakaran tersebut, seperti dimuat ANI News.  

"Ada satu tahanan di Milas. Jika ini tindakan sabotase, maka tugas kita untuk menghukum mereka yang bertanggung jawab," ujar Erdogan ketika berpidato di pusat penanganan kebakaran di Provinsi Mugla pada Sabtu (31/7).

Sementara itu di Twitter, Erdogan telah berkomitmen untuk menemukan mereka yang telah membakar hutan Turki dan meminta pertanggungjawaban.

Kebakaran hutan besar-besaran di Turki telah berlangsung selama kurang lebih empat hari. Dengan skala yang besar, Erdogan telah menetapkan Area Bencana di wilayah-wilayah terdampak.

"Kami telah menyatakan wilayah yang terkena kebakaran hutan sebagai 'Area Bencana yang Mempengaruhi Kehidupan Umum'. Kami akan terus mengambil semua langkah yang diperlukan untuk menyembuhkan luka bangsa, mengkompensasi kerugian, dan meningkatkan peluang yang lebih baik dari sebelumnya," tutur Erdogan.

Sejauh ini, DW News melaporkan, dari 98 kebakaran yang terjadi di berbagai provinsi sejak Rabu (27/7), 88 di antaranya telah berhasil dikendalikan.

Tetapi menjalarnya api membuat banyak daerah dan hotel telah dievakuasi. Para turis bahkan harus dievakuasi menggunakan perahu karena kobaran api menghalangi jalan.

Kebakaran juga telah menewaskan empat orang, dengan 183 lainnya terluka. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA