Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang Kejahatan Kemanusiaan Brahim Ghali, Seorang Aktivis Beberkan Penyiksaan di Kamp Tindouf

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Minggu, 01 Agustus 2021, 17:30 WIB
Sidang Kejahatan Kemanusiaan Brahim Ghali, Seorang Aktivis Beberkan Penyiksaan di Kamp Tindouf
Pemimpin Polisario, Brahim Ghali/Net
rmol news logo Sidang atas kasus dugaan penyiksaan yang dilakukan Polisario di kamp Tindouf, Aljazair kembali dilanjutkan di Pengadilan Spanyol.

Pada Selasa (27/7), hakim Santiago Pedraz menghadirkan seorang saksi, Ahmed Tarouzi. Ia adalah seorang aktivis yang mengaku telah diculik dan disiksa oleh Polisario selama 11 tahun.

Dalam pernyataannya, Tarouzi mengungkap bahwa penyiksaan yang dilakukan Polisario termasuk mencabut kuku dan gigi, membakar dengan rokok dan besi panas.

Ia mengidentifikasi bahwa salah satu penyiksanya adalah Ghali. Meski Ghali tidak secara langsung menyiksanya, namun ia memberikan perintah.

Lebih lanjut ia menuturkan, Ghali mengunjungi penjara bawah tanah beberapa kali untuk memastikan bahwa Polisario serta agen Aljazair menyiksa para tahanan.

Pernyataan Tarouzi merupakan bagian dengar pendapat nasional dari putaran kelima dari sidang terhadap Ghali.

Pengacara Asosiasi Sahrawi untuk Pembela Hak Asasi Manusia (ASADEDH), Maria del Rosario Villas meminta pengadilan untuk mengerahkan ahli forensik untuk memeriksa Tarouzi guna memastikan luka-luka yang disebutkannya.

ASADEDH merupakan pihak yang menuntut Ghali atas kasus kejahatan terhadap kemanusiaan. Kelompok itu sudah mengajukan dua saksi selain Tarouzi, yaitu Rigasse Nabat dan Marel Hammadi Ghazal.

Proses hukum terhadap Ghali dimulai sejak Spanyol mendapat tekanan dari publik setelah pihaknya menerima pemimpin Polisario itu. Ghali dilaporkan menderita Covid-19 dan dirawat di rumah sakit di Logrono. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA