Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sudan Semakin Dekat dengan Pengadilan Kriminal Internasional, Al Bashir akan Diadili soal Genosida?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Rabu, 04 Agustus 2021, 15:25 WIB
Sudan Semakin Dekat dengan Pengadilan Kriminal Internasional, Al Bashir akan Diadili soal Genosida?
Sudan semakin dekat dengan kemungkinan untuk menyeret mantan Presiden lama Omar al-Bashir duduk di kursi pesakitan di pengadilan ICC karena genosida/Net
rmol news logo Sudan selangkah lebih dekat dalam upaya untuk bergabung dengan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Kabinet Sudan telah memilih untuk meratifikasi perjanjian pendirian ICC pada Rabu (4/8).

Hal tersebut diumumkan oleh Perdana Menteri Abdalla Hamdok dalam sebuah pernyataan di Twitter. Dia menjelaskan bahwa bahwa rancangan undang-undang untuk bergabung dengan Statuta Roma dari pengadilan yang berbasis di Den Haag itu telah disahkan dengan suara bulat.

Dengan demikian, langkah ini membawa Sudan semakin dekat dengan kemungkinan untuk menyeret mantan Presiden lama Omar al-Bashir duduk di kursi pesakitan di pengadilan ICC karena genosida.

Menyusul penggulingan al-Bashir oleh militer pada 2019, di tengah protes massa terhadap pemerintahannya, Sudan telah dipimpin oleh pemerintahan sipil-militer transisi yang telah berjanji untuk membawa keadilan bagi para korban kejahatan yang dilakukan di bawah al-Bashir.

Hingga saat ini, Sudan belum menunjuk badan legislatif. Namun keputusan kebinet terbaru terkait ratifikasi perjanjian ICC masih memerlukan persetujuan dewan berdaulat, yakni badan gabungan militer-sipil yang merupakan otoritas tertinggi negara itu dan bertugas memimpinnya ke pemilihan multipartai yang bebas dan adil.

Dalam pernyataannya di Twitter, Hamdok mengatakan akan ada pertemuan bersama antara dewan yang berkuasa dan kabinet untuk mengesahkannya menjadi undang-undang. Sementara itu, kabinet tidak menawarkan kerangka waktu untuk ratifikasi.

“Keadilan dan akuntabilitas adalah fondasi yang kuat dari Sudan baru yang berbasis hukum yang sedang kami upayakan untuk dibangun,” kata Hamdok, seperti dikabarkan Al Jazeera.

Al-Bashir sendiri diincar oleh ICC untuk diadili atas tuduhan genosida, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan sehubungan dengan konflik Darfur. Bukan tanpa alasan, pasalnya PBB mengatakan bahwa sekitar 300 ribu orang telah meninggal dunia dan 2,5 juta mengungsi akibat perang yang pecah pada tahun 2003. Pada saat itu, sebagian besar pemberontak non-Arab mengangkat senjata melawan pemerintah pusat yang didominasi Arab di ibukota, Khartoum, menuduhnya marginalisasi politik dan ekonomi.

Pemerintah Al-Bashir yang berkuasa pada saat itu menanggapi pemberontak dengan melepaskan milisi terkenal yang terkait dengan pemerintah yang dikenal sebagai Janjaweed. Mereka direkrut dari kalangan masyarakat nomaden di kawasan itu.

Langkah al-Bashir mengundang keprihatinan dari kelompok hak asasi manusia yang telah lama menuduh al-Bashir dan mantan pembantunya menggunakan kebijakan bumi hangus, memperkosa, membunuh, menjarah dan membakar desa.

Di sisi lain, al-Bashir kerap membantah semua tuduhan tersebut. Dia juga pernah lolos dari upaya sebelumnya untuk mengirimnya ke ICC di Den Haag.

Di dalam negeri, sang mantan presiden itu dinyatakan bersalah pada Desember 2019 karena korupsi dan telah diadili di Khartoum sejak Juli 2020 atas kudeta 1989 yang membawanya ke tampuk kekuasaan.

Saat ini al-Bashir ditahan di penjara Kober dengan keamanan tinggi di Khartoum, bersama dengan mantan pembantunya yang juga dicari oleh ICC.

Pasca lengsernya al-Bashir, pemerintah transisi Sudan segera melakukan pembicaraan dengan ICC tentang opsi untuk mengadili al-Bashir dan mantan pembantunya.

Namun, salah satu batu sandungan adalah bahwa Sudan bukan pihak dari Statuta Roma. Oleh karena itu. dibuatlah rencana untuk bergabung dengan Statuta Roma yang telah disetujui oleh kabinet Sudan tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA