Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Arab Saudi Ijinkan Turis Datang, Asalkan Sudah Menerima Suntikan Booster Vaksin yang Diakui Kerajaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Kamis, 05 Agustus 2021, 08:21 WIB
Arab Saudi Ijinkan Turis Datang, Asalkan Sudah Menerima Suntikan Booster Vaksin yang Diakui Kerajaan
Ilustrasi/Net
rmol news logo Arab Saudi telah mengijinkan pelancong asing untuk mengunjungi negaranya, namun itu terbatas hanya kepada mereka yang sudah divaksinasi dengan vaksin yang disetujui Kerajaan.

Itu artinya, mereka yang divaksin dengan vaksin buatan Sinopharm atau Sinovac tidak diijinkan untuk masuk, kecuali jika mereka menerima suntikan booster dari salah satu dari empat vaksin yang disetujui di Kerajaan, demikian menurut portal e-visa negara itu.

Vaksin yang saat ini diakui oleh Kerajaan yaitu vaksin Oxford-AstraZeneca, Pfizer-BioNTech, Moderna, dan Johnson & Johnson.

"Tamu yang telah menyelesaikan dua dosis vaksin Sinopharm atau Sinovac akan diterima jika mereka telah menerima dosis tambahan dari salah satu dari empat vaksin yang disetujui di Kerajaan," kata Kementerian Pariwisata dalam sebuah pernyataan di portal e-visa, seperti dikutip dari Al-Arabiya, Rabu (4/8).

Arab Saudi membuka kembali perbatasannya dan mulai mengizinkan turis yang divaksinasi masuk ke negara itu pada 1 Agustus.

Wisatawan akan diminta untuk memberikan hasil tes PCR negatif tertanggal dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan, serta sertifikat vaksinasi yang disetujui yang disahkan oleh pejabat kesehatan di negara penerbit.

"Tidak ada persyaratan karantina untuk pelancong yang divaksinasi," kata kementerian itu.

Kerajaan telah melaporkan 199.620.791 kasus virus corona yang dikonfirmasi, di mana hanya 10.575 yang saat ini aktif pada hari Selasa.

Lebih dari 28 juta dosis vaksin Covid-19 telah diberikan di seluruh Arab Saudi di lebih dari 587 pusat inokulasi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA