Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Joe Biden Tawarkan Perlindungan Sementara Bagi Warga Hong Kong di AS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Kamis, 05 Agustus 2021, 21:36 WIB
Joe Biden Tawarkan Perlindungan Sementara Bagi Warga Hong Kong di AS
Presiden Amerika Serikat Joe Biden mengumumkan bahwa warga Hong Kong yang saat ini berada di Amerika Serikat yang mengkhawatirkan keselamatan mereka di tengah tindakan keras politik yang sedang terjadi di tanah air mereka akan menerima tempat berlindung sementara/Net
rmol news logo Amerika Serikat memberikan perlindungan sementara bagi warga Hong Kong yang merasa terancam.

Melalui sebuah memo yang dirilis oleh Gedung Putih pada Kamis (5/8), Presiden Amerika Serikat Joe Biden mengumumkan bahwa warga Hong Kong yang saat ini berada di Amerika Serikat yang mengkhawatirkan keselamatan mereka di tengah tindakan keras politik yang sedang terjadi di tanah air mereka akan menerima tempat berlindung sementara.

"Mengakui erosi yang signifikan dari hak-hak dan kebebasan di Hong Kong oleh Republik Rakyat China (RRC), saya mengarahkan penangguhan pemindahan penduduk Hong Kong tertentu yang hadir di Amerika Serikat," kata Biden dalam memo tersebut.

Dia mengatakan, langkah ini mengakui "erosi signifikan" hak dan kebebasan yang terjadi di Hong Kong oleh pemerintah China.

"Dengan memberlakukan secara sepihak di Hong Kong Undang-undang Republik Rakyat China tentang Menjaga Keamanan Nasional di Wilayah Administratif Khusus Hong Kong, Republik Rakyat China telah merusak penikmatan hak dan kebebasan di Hong Kong," sambungnya.

Biden mengutip penangkapan bermotif politik yang dilakukan oleh aparat setempat terhadap lebih dari 100 politisi oposisi, aktivis, dan pengunjuk rasa atas tuduhan di bawah UU Keamanan Nasional tersebut, tuduhan yang mencakup dugaan pemisahan diri, subversi dan kegiatan teroris.

Selain itu, lebih dari 10 ribu warga Hong Kong lainnya juga telah ditangkap sehubungan dengan protes anti-pemerintah.

Dengan demikian, terkait langkah baru yang diambil oleh Biden itu maka akan memungkinkan penduduk Hong Kong yang saat ini berada di Amerika Serikat untuk tetap tinggal selama 18 bulan dan diizinkan bekerja.

"Tindakan ini menunjukkan dukungan kuat Presiden Biden untuk orang-orang di Hong Kong dalam menghadapi penindasan berkelanjutan oleh Republik Rakyat Tiongkok, dan memperjelas bahwa kami tidak akan tinggal diam ketika RRC melanggar janjinya kepada Hong Kong dan komunitas internasional," kata sekretaris pers Gedung Putih Jen Psaki seperti dikabarkan Reuters. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA