Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dubes Pakistan: Pendudukan India di Jammu & Kashmir seperti Pendudukan Israel di Palestina

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Kamis, 05 Agustus 2021, 20:28 WIB
Dubes Pakistan: Pendudukan India di Jammu & Kashmir seperti Pendudukan Israel di Palestina
Dubes Pakistan untuk Indonesia, Muhammad Hassan/Repro
rmol news logo Pada tanggal 5 Agustus 2019 Parlemen India menyepakati pembatalan status khusus yang diberikan kepada wilayah Jammu & Kashmir yang dikuasai negara itu sejak 1947. Usul pencabutan status khusus yang tercantum di dalam Pasal 370 Konstitusi India itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Amit Shah.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Selain mencabut Pasal 370, Parlemen India juga sepakat dengan penghapusan Pasal 35A dalam Konstitusi India yang memberikan privilege status permanent resident kepada warga yang tinggal di wilayah itu.

Jammu & Kashmir adalah bagian dari wilayah Kashmir yang disengketakan tiga negara, yakni India, Pakistan, dan China.

Setelah Perang India-Pakistan di tahun 1947-1948, India menguasai Jammu & Kashmir dan Ladakh dan menempatkannya sebagai neagra bagian (state). Sementara Pakistan menguasai Azad Kashmir dan Gilgit-Baltistan. Adapun China di pertengahan 1950an mengklaim Aksai Chin dan Trans-Karakoram.

Dalam webinar yang digelar khusus untuk membahas keputusan politik India itu (Kamis, 5/8), Duta Besar Republik Islam Pakistan untuk Republik Indonesia, Muhammad Hassan, mengatakan keputusan India tersebut adalah sebuah langkah ilegal yang telah ditolak oleh warga Kashmir dan Pakistan umumnya.

Pakistan menggunakan terminologi sendiri untuk menyebut Jammu & Kashmir, yakni  wilayah yang secara ilegal diduduki India atau Indian Ilegally Occupied Jammu & Kashmir (IIOJK).

Dalam keterangan yang diterima redaksi disebutkan, pembatalan kedua pasal itu sama dengan pengingkaran India terhadap Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 47 tahun 1948 yang meminta India memastikan keterlibatan dan partisipasi semua pihak dalam pemerintahan di negara bagian itu, dan kewajiban menyelenggarakan jajak pendapat penentuan nasib sendiri (self determination).

“Mencabut Pasal 370 dan 35A konstitusi berarti bahwa India secara resmi menyatakan resolusi DK PBB yang menyerukan referendum yang bebas dan adil di Jammu & Kashmir batal. Ini adalah tamparan di wajah PBB dan negara anggota,” ujar Muhammad Hassan.

Lebih jauh Muhammad Hassan menyamakan pendudukan India di Jammu & Kashmir dengan pendudukan ilegal yang dilakukan Israel di tanah bangsa Palestina.

“Kesamaan antara tindakan ilegal India di Kashmir dan upaya Israel untuk mencabut hak warga Palestina dan mengurangi penduduk Yerusalem dari penduduk aslinya. Tidak hanya Pakistan tetapi juga semakin banyak komunitas internasional, termasuk PBB, Genocide Watch, Amnesty International, OKI dan lain sebagainya mengutuk tindakan ilegal ini,” kata dia sambil menekankan dukungan penuh Pakistan pada perjuangan rakyat Jammu & Kashmir yang secara ilegal dikuasai India.

“Pakistan terus berdiri bersama saudara-saudara kami di Kashmir dan kami akan memberikan seluruh dukungan politik, moral, dan diplomatik kepada mereka sampai penyelesaian akhir sengketa Kashmir sesuai dengan aspirasi rakyat untuk diungkapkan melalui jalan bebas dan bebas plebisit yang adil di bawah naungan PBB,” demikian Dubes Muhammad Hassan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA