Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Protes Pemberlakuan Paspor Anti-Covid, Massa Geruduk Mahkamah Kontitusi Prancis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 06 Agustus 2021, 07:41 WIB
Protes Pemberlakuan Paspor Anti-Covid, Massa Geruduk Mahkamah Kontitusi Prancis
Demonstran mengangkat spanduk dan plakat, salah satunya bertuliskan "No to Health Pass" di luar Mahkamah Konstitusi di Paris pada 5 Agustus 2021/Net.
rmol news logo Ratusan pengunjuk rasa mendatangi Mahkamah Konstitusi Prancis pada Kamis (5/8). Meereka memprotes undang-undang kontroversial yang mewajibkan 'kartu kesehatan' virus corona wajib bagi masyarakat umum yang baru saja disahkan pengadilan tinggi negara.

Kerumunan besar pengunjuk rasa yang tak setuju atas keputusan tersebut berkumpul di pengadilan dan mengekspresikan kemarahan mereka. Pengadilan itu sendiri ditutup, dan hanya ada polisi yang berjaga ketat di daerah itu, seperti yang ditunjukkan dalam rekaman dari tempat kejadian yang dibagikan di media sosial.

Para pengunjuk rasa meneriakkan berbagai slogan, termasuk “Macron, kami tidak menginginkan izin Anda,” mengacu pada salah satu ketentuan undang-undang yang paling dikritik.

Undang-undang, yang diharapkan akan diberlakukan pada hari Senin (9/8) itu diatur untuk membuat apa yang disebut 'kartu kesehatan' atau yang juga dikenal sebagai paspor anti-Covid yang wajib dimiliki warga Prancis. Siapa pun yang tidak memilikinya dilarang untuk memasuki restoran, bar, dan tempat umum lainnya, seperti dikutip dari AFP.

Langkah yang diajukan oleh pemerintah pada bulan Juli itu telah memicu perdebatan luas serta protes massa selama tiga akhir pekan berturut-turut. Para pengkritiknya menuduh pemerintah mengarahkan negara itu ke dalam "kediktatoran" dan merampas hak-hak dasar rakyat.

Pejabat tinggi, termasuk Presiden Emmanuel Macron, bagaimanapun, telah menepis kekhawatiran tersebut dan bersikeras bahwa undang-undang tersebut dibuat hanya untuk mendorong vaksinasi terhadap Covid-19.

Pengadilan sendiri menolak beberapa bagian dari undang-undang yang diusulkan, termasuk ketentuan yang memungkinkan otoritas Prancis untuk memberlakukan karantina wajib pada setiap orang yang dites positif terkena virus. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA