Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gadis 14 Tahun Meninggal Usai Melahirkan, PBB Kecam Pernikahan Anak di Zimbabwe

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Senin, 09 Agustus 2021, 10:53 WIB
Gadis 14 Tahun Meninggal Usai Melahirkan, PBB Kecam Pernikahan Anak di Zimbabwe
Ilustrasi/Net
rmol news logo Kematian seorang gadis berusia 14 tahun di Zimbabwe setelah melahirkan telah memantik kemarahan publik. Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) kemudian menyatakan kutukannya atas praktik pernikahan anak.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Gadis itu adalah Memory Machaya dari pedesaan Marange di bagian timur Zimbabwe. Ia meninggal setelah melahirkan di Gereja Johanne Marange.

Gereja memang menjadi tempat orang-orang miskin berusaha menyembuhkan penyakit karena tidak sanggup pergi ke rumah sakit.

Insiden itu terjadi pada bulan lalu, namun kasusnya baru terungkap pada pekan lalu ketika kerabatnya marah karena dilarang pihak gereja menghadiri pemakamannya.

Polisi dan komisi gender negara bagian mengatakan mereka sedang menyelidiki keadaan yang menyebabkan kematian Machaya.

Warga Zimbabwe kemudian ramai-ramai turun ke media sosial untuk mengekspresikan kemarahan mereka.

“Apa yang Anda lihat hari ini, yaitu seorang gadis muda yang dipaksa menikah, hamil, dan mati, bukanlah suatu penyimpangan! Itu adalah bagian dari kontinum yang sama. Perempuan tidak dilihat sebagai manusia sepenuhnya, dengan hak individu, pilihan, hak untuk kendalikan tubuh kita sendiri," tulis seorang aktivis feminis, Everjoice Win.

Dalam sebuah pernyataan yang dikutip Reuters pada Minggu (8/8), PBB di Zimbabwe menyampaikan keprihatinan yang mendalam dan mengutuk keras keadaan yang akhirnya membuat

“Sedihnya, laporan-laporan yang meresahkan tentang pelanggaran seksual terhadap gadis-gadis di bawah umur, termasuk kawin paksa anak terus muncul ke permukaan dan memang ini adalah kasus menyedihkan lainnya,” kata PBB.

Data dari PBB menunjukkan, satu dari tiga gadis di Zimbabwe akan menikah sebelum menginjak usia 18 tahun.

Pemerintah Zimbabwe secara tradisional menutup mata terhadap praktik pernikahan anak. Zimbabwe memiliki dua perangkat hukum pernikahan, UU Perkawinan dan UU Perkawinan Adat. Tidak ada UU yang memberikan batasan usia minimum untuk menikah, sedangkan hukum adat memperbolehkan poligami.

RUU pernikahan baru yang diajukan ke parlemen untuk diperdebatkan berusaha menyelaraskan UU, melarang pernikahan siapa pun di bawah 18 tahun dan menuntut siapa pun yang terlibat dalam pernikahan anak di bawah umur. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA