Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Selama 20 Tahun, FARC Jadikan 18 Ribu Anak Sebagai Pejuang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Rabu, 11 Agustus 2021, 13:51 WIB
Selama 20 Tahun, FARC Jadikan 18 Ribu Anak Sebagai Pejuang
FARC merekrut anak-anak sebagai pejuang/Net
rmol news logo Belasan ribu anak-anak di Kolombia dilaporkan telah dipaksa bergabung dengan kelompok gerilya Angkatan Bersenjata Revolusioner Kolombia (FARC).

Pengadilan transisi Kolombia pada Selasa (10/8) menyebut sedikitnya 18.667 anak-anak di Kolombia dipaksa bergabung FARC, serta kerap menjadi sasaran pelecehan dan perilaku tidak pantas selama 20 tahun.

Dalam penyelidikan JEP, sebanyak 26 mantan anggota FARC dipanggil untuk bersaksi terkait kasus 07 yang menyangkut perekrutan dan penggunaan anak di bawah umur.

Hakim JEP Eduardo Frentes mengatakan, anak-anak digunakan dalam berbagai cara oleh FARC sebagai bagian dari kebijakan sistematis.

"Perkiraan sementara, yang bisa lebih besar lagi, dari 18.667 anak laki-laki dan perempuan yang digunakan dalam konflik oleh FARC, tanpa diragukan lagi, adalah salah satu tindakan paling mengerikan yang bisa terjadi selama konflik," ujarnya, seperti dikutip Reuters.

Hakim JEP yang memimpin kasus 07, Lily Rueda mengatakan perhitungan itu berdasarkan analisis 31 basis data yang dikumpulkan oleh kelompok korban dan negara, serta kesaksian dari 274 orang yang direkrut secara paksa.

Penyelidikan difokuskan pada kasus antara tahun 1996 hingga 2016. JEP juga akan melihat kasus kekerasan seksual dan berbasis gender terkait, serta penghilangan paksa, pembunuhan, penyiksaan, dan perlakuan kejam, termasuk merendahkan.

Di tempat lain di Kolombia, anak-anak di bawah umur terus digunakan oleh kelompok bersenjata ilegal lainnya. Mereka menggunakannya sebagai pejuang, perisai manusia, dan budak seks.

JEP sendiri dibentuk berdasarkan kesepakatan damai 2016 untuk menuntut mantan pemberontak FARC dan pemimpin militer atas dugaan kejahatan perang. Namun memiliki kekuatan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih ringan daripada sistem peradilan biasa. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA