Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polandia Sahkan UU Pembatasan Klaim Properti Yahudi Era Holocaust, Israel Naik Pitam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Minggu, 15 Agustus 2021, 10:45 WIB
Polandia Sahkan UU Pembatasan Klaim Properti Yahudi Era Holocaust, Israel Naik Pitam
Presiden Polandia Andrzej Duda/Net
rmol news logo Keputusan Polandia untuk mengesahkan UU properti yang kontroversial memicu kemarahan Israel. Pasalnya UU tersebut dapat membatasi kemampuan orang Yahudi untuk memulihkan properti yang disita oleh Nazi selama era Perang Dunia II.

Pada Sabtu (14/8), Presiden Polandia Andrzej Duda telah memutuskan untuk menandatangani UU yang digambarkan oleh Israel sebagai "anti-Semit" itu.

"Setelah analisis mendalam, saya telah memutuskan untuk menandatangani amandemen tersebut," ujar Duda, seperti dikutip Reuters.

Pada hari yan sama, Menteri Luar Negeri Israel Yair Lapid memerintahkan agar kuasa usaha di Warsawa untuk kembali.

"Polandia hari ini menyetujui, bukan pertama kalinya, UU anti-Semit yang tidak bermoral. Malam ini saya menginstruksikan kuasa usaha kedutaan kami di Warsawa untuk segera kembali ke Israel untuk konsultas, untuk jangka waktu yang tidak terbatas," ujar Lapid.

Ia juga mengatakan, Dutabesar Israel yang baru untuk Polandia akan tetap berada di Israel selama sementara waktu.

Sebelum Perang Dunia II, Polandia menjadi rumah bagi salah satu komunitas Yahudi terbesar di dunia. Namun hampir seluruhnya dihancurkan oleh Nazi.

Hingga saat ini, ekspatriat Yahudi atau ketudunan mereka dapat mengajukan klaim bahwa properti mereka disita secara ilegal dan menuntut pengembaliannya. Namun pejabat Polandia berpendapat hal ini menyebabkan ketidakpastian atas kepemilikan properti.

Pada tahun 2015 Pengadilan Konstitusi Polandia memutuskan harus ada tenggat waktu tertentu setelah keputusan administratif atas judul properti tidak dapat lagi ditantang.

Kemudian amandeman UU diadopsi oleh Parlemen Polandia awal pekan ini. UU tersebut menetapkan batas 30 tahun untuk klaim restitusi.

Masalah hak milik Yahudi di Polandia semakin rumit karena, tidak seperti negara-negara Uni Eropa lainnya, negara itu belum menciptakan dana untuk memberikan kompensasi kepada orang-orang yang hartanya disita.

Perdana Menteri Israel Naftali Bennett mengecam UU itu dan mengatakan itu menunjukkan penghinaan yang memalukan atas ingatan Holocaust.

"Ini adalah tindakan serius yang tidak bisa diabaikan oleh Israel," tegasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA