Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Malaysia Longgarkan Pembatasan Covid-19, Lebih Banyak Bisnis Beroperasi Mulai Besok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Minggu, 15 Agustus 2021, 13:27 WIB
Malaysia Longgarkan Pembatasan Covid-19, Lebih Banyak Bisnis Beroperasi Mulai Besok
Malaysia melonggarkan pembatasan Covid-19/Net
rmol news logo Malaysia memperluas pelonggaran pembatasan Covid-19 untuk sektor ekonomi, dengan lebih banyak bisnis yang diizinkan beroperasi.

Perdana Menteri Muhyiddin Yassin pada Minggu pagi (15/8) mengatakan pelonggaran dilakukan karena adanya tanda-tanda positif dari program vaksinasi nasional.

Dengan begitu, ia melanjutkan, pemerintah memutuskan untuk mengizinkan lebih banyak bisnis beroperasi mulai Senin (16/8).

Dikutip dari The Star, tingkat penerimaan pasien Covid-19 ke rumah sakit di semua kelompok umur mulai menurun di Lembah Klang dan di beberapa daerah lainnya.

Data menunjukkan terjadi penurunan jumlah kasus yang membutuhkan dukungan rumah sakit di daerah di mana lebih dari 40 persen populasi orang dewasa divaksinasi lengkap.

Selain itu, jumlah pasien di bangsal darurat rumah sakit di lembah Klang juga menurun, dari 909 kasus pada 31 Juli, menjadi 239 kasus pada 13 Agustus.

Untuk area di bawah fase 1 rencana pemulihan nasional Malaysia, Muhyiddin mengumumkan bahwa 11 jenis kegiatan ekonomi akan diizinkan untuk melanjutkan operasi.

Bisnis tersebut adalah cuci mobil, toko elektronik, toko yang menjual barang-barang rumah tangga dan peralatan dapur, toko furniture, toko yang menjual peralatan olahraga, toko aksesoris mobil, pusat distribusi dan penjualan mobil, pasar basah dan pasar petani, toko pakaian dan fashion, toko perhiasan, serta tukang cukur dan salon rambut.

Namun, Muhyiddin menekankan bahwa untuk toko pakaian dan mode, gerai perhiasan serta tukang cukur dan salon rambut, vendor harus mematuhi langkah-langkah tambahan seperti mengenakan sarung tangan dan tidak mengizinkan penggunaan kamar pas.

Pemilik bisnis yang termasuk dalam 11 kategori bisnis ini juga harus memastikan bahwa pelanggan yang masuk ke lokasi menunjukkan sertifikat vaksinasi digital Covid-19 untuk membuktikan bahwa mereka telah divaksinasi lengkap.

Daerah yang terkena dampak adalah Selangor, Kuala Lumpur, Putrajaya, Kedah, Negeri Sembilan, Melaka dan Johor.

Untuk negara bagian Kelantan, Pahang, Terengganu, Sabah, Perak dan Penang, yang berada di bawah fase 2, pemerintah juga telah setuju untuk mengizinkan kegiatan ekonomi kembali beroperasi mulai Senin.

"Kegiatan selain 11 kegiatan ekonomi yang diizinkan untuk dilanjutkan pada fase 1," tambah Muhyiddin, termasuk toko seni, fotografi, hingga kosmetik.

Muhyiddin menambahkan bahwa pemerintah juga akan mengizinkan kegiatan untuk dilanjutkan di sektor manufaktur, konstruksi, pertambangan dan penggalian mulai Senin di seluruh area di Fase 1, 2 dan 3.

Untuk area di mana 80 hingga 100 persen pekerja telah divaksinasi penuh, operasi diizinkan untuk dilanjutkan sepenuhnya.

Operasi diizinkan untuk dilanjutkan pada kapasitas 80 persen untuk area di mana 60 hingga 79 persen pekerja diinokulasi.

Untuk sektor-sektor di mana 40 hingga 59 persen pekerja divaksinasi penuh, operasi hanya diizinkan untuk dilanjutkan pada kapasitas 60 persen.

Dalam keterangannya, Muhyiddin menekankan bahwa setiap kementerian, lembaga dan dunia usaha harus bertanggung jawab penuh untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan aturan dan pedoman yang telah ditetapkan untuk menghindari kerugian.

“Pemerintah tidak segan-segan mencabut fasilitas yang diberikan apabila terjadi ketidakpatuhan terhadap pedoman dan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan,” tekannya.

Pada Sabtu, Malaysia melaporkan 20.670 kasus Covid-19 baru, dengan 260 kematian.

Sejauh ini, sekitar 31 persen atau lebih dari 10 juta orang di Malaysia sudah menerima dua dosis vaksin Covid-19. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA