Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tuduh Ashraf Ghani Curi Uang Negara 169 Juta Dolar AS, Dubes Afghanistan Minta Interpol Bergerak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 19 Agustus 2021, 09:28 WIB
Tuduh Ashraf Ghani Curi Uang Negara 169 Juta Dolar AS, Dubes Afghanistan Minta Interpol Bergerak
Presiden Afghanistan, Ashraf Ghani/Net
rmol news logo Kepergian Presiden Afghanistan, Ashraf Ghani saat Taliban menguasai Kabul menyisakan kisah yang tidak terduga. Pasalnya, muncul tudingan bahwa Ashraf Gani mencuri uang negara hingga 169 juta dolar AS.

Tudingan ini disampaikan langsung oleh Dutabesar Afghanistan untuk Tajikistan, Zahir Aghbar dalam sebuah jumpa pers yang digelar pada Rabu (18/8) waktu setempat.

Sebagaimana diberitakan The Hill, Zahir Aghbar menuding Ashraf Gani mencuri uang ratusan juta dolar AS dari kas negara saat melarikan diri dari Taliban yang memasuki Kabul pada hari Minggu (15/8).

Zahir Aghbar juga menolak alasan Ghani yang meninggalkan negara tanpa seorang pemimpin di saat yang dibutuhkan. Menurutnya, apa yang dilakukan Ghani di tengah kekacauan yang terjadi adalah “pengkhianatan terhadap negara dan bangsa”.

Lebih lanjut, Zahir Aghbar memastikan bahwa dirinya akan mengajukan permintaan kepada Interpol untuk menangkap Ghani.

Namun demikian, Direktur Biro Pusat Nasional Interpol di Tajikistan, Shahriyor Nazriev memastikan bahwa mereka belum menerima permintaan tersebut.

Di satu sisi, Ghani telah membantah tuduhan terhadapnya dalam sebuah video yang disiarkan di Facebook pada hari Rabu.

Dalam pernyataan pertamanya usai melarikan diri dari Afghanistan, Ghani menekankan bahwa jika dirinya tetap tinggal, maka akan terjadi pertumpahan darah di Kabul. Langkahnya melarikan diri juga dilakukan atas saran dari pejabat pemerintahan.

Ghani bersama keluarga saat ini sedang berada di Uni Emirat Arab. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA