Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Pembunuhan Tersangka Narkoba yang Libatkan Kepala Polisi Pertanda Lambannya Reformasi Kepolisian Thailand

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 27 Agustus 2021, 15:58 WIB
Kasus Pembunuhan Tersangka Narkoba yang Libatkan Kepala Polisi Pertanda  Lambannya Reformasi Kepolisian Thailand
Ilustrasi/Net
rmol news logo Kasus pembunuhan tersangka pengedar narkoba yang dilakukan sekelompok oknum polisi yang dipimpin mantan kepala kantor polisi Muang Nakhon Sawan, membuka sisi lain wajah kepolisian Thailand.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kolonel Polisi Thitisan Utthanaphon yang merupakan otak dari kejahatan itu akhirnya menyerahkan diripada Kamis malam (26/8) waktu setempat, setelah sempat kabur pasca video viral yang menunjukkan dia dan anak buahnya meyiksa tersangka narkoba hingga meninggal dunia.

Sempat membuat heboh publik, kasus tersebut telah menggemakan kembali seruan untuk melakukan reformasi kepolisian yang tertunda, sementara juga menyoroti lambannya proses pemeriksaan RUU yang bertujuan untuk memperbaiki struktur kepolisian Negeri Gajah Putih.

Senator Kamnoon Sitthisamarn, anggota panel yang memeriksa RUU tersebut, mengatakan proses pemeriksaan berjalan lambat karena anggota memiliki pandangan yang berbeda.

Kamnoon mengatakan kematian tersangka narkoba dalam tahanan telah mengikis kepercayaan publik baik kepada kepolisian dan pemerintah, sehingga perlu segera dilakukan penindakan cepat terhadap mereka yang berada di pusat skandal untuk menghilangkan kekhawatiran publik.

Dia juga mengkritik RUU yang disponsori pemerintah, yang bertujuan untuk menyelesaikan masalah struktural di dalam Kepolisian Kerajaan Thailand (RTP), sebagai sesuatu yang tidak jelas dan kurang substansi.

Kamnoon mengatakan RUU itu memungkinkan anggota parlemen untuk membuat perubahan luas, yang berarti prosesnya telah berlarut-larut lebih lama dari yang seharusnya. Dia mengatakan panel pemeriksaan yang beranggotakan 45 orang, yang mencakup sekelompok mantan polisi, memiliki pandangan yang bertentangan.

Meski demikian, katanya, pembahasan RUU tersebut masih belum mencapai 'masalah krusial'.

“Sulit untuk mengatakan berapa lama panitia akan menyelesaikannya, tetapi saya pikir itu tidak akan selesai pada sesi saat ini,” ujarnya, seperti dikutip dari Bangkok Post, Jumat (27/8).

Sementara mantan anggota parlemen Demokrat Witthaya Kaewparadai pada Kamis (26/8) menyalahkan Perdana Menteri Prayut Chan-o-cha, yang mengetuai Komisi Polisi yang mengawasi RTP, atas keterlambatan reformasi kepolisian.

Witthaya mengatakan kegagalan pemerintah untuk menerapkan perubahan berarti bahwa masalah lama dalam kepolisian, termasuk korupsi dan pembelian posisi, dibiarkan belum terselesaikan.

"Reformasi kepolisian terlambat bertahun-tahun," katanya.

Witthaya juga menuduh perdana menteri gagal memastikan bahwa pengangkatan dan promosi harus didasarkan pada senioritas dan kualifikasi lainnya.

"Tetapi pemerintah menghindari pembelian posisi dan menggunakan sistem lama," kata Witthaya.  

"Ini adalah masalah penting tetapi perdana menteri terhenti," lanjutnya.

Wirach Ratanasate, kepala cambuk pemerintah, mengatakan RUU itu tidak mungkin disahkan selama sesi ini sambil mencatat proses pengawasan lambat karena berbagai argumen. Dia mengatakan parlemen akan mencoba yang terbaik untuk mempercepat proses dan menyelesaikannya dalam waktu satu tahun.

Anggota parlemen Partai Palang Pracharath Sira Jenjaka, juru bicara komite pengawasan, mengatakan RUU itu gagal menangani penyelidikan dan interogasi polisi.

Sementara Ramet Rattanachaweng, sekretaris presiden parlemen, mengatakan salah satu elemen kunci dalam RUU tersebut adalah pembentukan komite untuk mempertimbangkan pengaduan terhadap polisi yang dituduh melakukan penyimpangan.  

Ia berharap usulan panitia ini dapat membantu masyarakat yang menghadapi penyalahgunaan wewenang oleh polisi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA