Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Istri Dubes Yunani untuk Brasil Diganjar 31 Tahun Penjara karena Bunuh Suami

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Senin, 30 Agustus 2021, 14:54 WIB
Istri Dubes Yunani untuk Brasil Diganjar 31 Tahun Penjara karena Bunuh Suami
Duta Besar Yunani untuk Brasil Kyriakos Amiridis/Net
rmol news logo Kasus pembunuhan Duta Besar Yunani untuk Brasil Kyriakos Amiridis oleh istrinya Francoise de Souza Oliveira akhirnya memasuki babak baru, di mana sang istri divonis 31 tahun penjara oleh pengadilan Brasil pada minggu (29/8) waktu setempat.

Amiridis (59) pada saat kematiannya di tahun 2016, tinggal di Brasilia dan sedang berlibur untuk merayakan Natal bersama istri dan putrinya di Rio de Janeiro.

Secara mengejutkan, beberapa hari setelah Natal, jenazah diplomat itu ditemukan di dalam mobil sewaannya yang hangus terbakar di bawah jembatan, di kotamadya Nova Iguacu, dekat ibu kota negara bagian.

Penyelidikan polisi menemukan banyak petunjuk saat itu, termasuk darah di sofa dan rekaman kamera keamanan, yang melibatkan Sergio Gomes Moreira Filho, polisi militer dan kekasihnya Francoise, istri sang dubes.

Saat itu keduanya divonis 22 tahun penjara, awalnya tanpa pembebasan bersyarat.

“Keadaan kejahatan tidak biasa, karena (duta besar) dieksekusi selama liburan Natal dalam kasus ini, keluarga ini terkoyak,” kata Hakim Anna Christina da Silveira Fernandes, dari Pengadilan Kriminal ke-4 Nova Iguacu, seperti dikutip dari AFP, Senin (30/8).

“Menurut kesaksian yang dikumpulkan, terdakwa merencanakan dan merancang, menjadi dalang di balik seluruh plot mengerikan itu,” tambahnya.

Selama kasus berjalan, persidangan memiliki terdakwa ketiga: Eduardo Moreira Tedeschi de Melo, seorang kerabat polisi, yang dibebaskan dari tuduhan pembunuhan tetapi dijatuhi hukuman satu tahun masa percobaan, sudah bertugas, karena membantu menyembunyikan mayat.

Dalam sidang yang berlangsung selama tiga hari hingga Jumat itu, hakim mendengarkan 18 saksi.

Dalam putusannya akhirnya, hakim juga menyebut terdakwa dalam kapasitasnya sebagai pegawai negeri.

“Dia bersumpah untuk membela masyarakat dan tidak memberontak terhadapnya, tidak menghormati Polisi Militer dan semua kepercayaan yang diberikan kepadanya oleh Negara,” katanya, merujuk pada Sergio Gomes Moreira Filho.

Hakim juga menunjukkan bahwa De Souza Oliveira telah menodai nama Brasil dan mempermalukan bangsa dengan perilakunya, mengingat dampak negatif internasional dari peristiwa tersebut.

De Souza Oliveira dan Amiridis menikah pada tahun 2004, ketika dia menjadi konsul di Rio de Janeiro. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA