Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Darurat Pangan, Sri Lanka Tindak Penimbun Sembako

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Selasa, 31 Agustus 2021, 14:27 WIB
Darurat Pangan, Sri Lanka Tindak Penimbun Sembako
Ilustrasi/Net
rmol news logo Sri Lanka telah mendeklarasikan keadaan darurat pangan di tengah krisis ekonomi yang parah, di tambah situasi pandemi Covid-19. Deklarasi darurat pangan diberlakukan karena bank-bank swasta telah kehabisan devisa untuk membiayai impor.

Untuk itu, pada Selasa (31/8), Presiden Gotabaya Rajapaksa memerintahkan peraturan larangan penimbunan gula, beras, dan makanan pokok lainnya, seperti dimuat Al Jazeera.

Peraturan tersebut memberikan kewenangan yang luas kepada pejabat untuk menyita stok pangan yang dimiliki pedagang, menangkap penimbun, dan menetapkan harga terkendali.

Rajapaksa juga telah menunjuk seorang perwira tinggi Angkatan Darat sebagai Komisaris Jenderal Layanan Esensial untuk mengoordinasikan pasokan beras, beras, gula, dan barang-barang konsumsi lainnya.

Langkah tersebut menyusul kenaikan tajam harga gula, beras, bawang merah dan kentang di dalam negeri. Antrean panjang juga terbentuk di luar toko-toko ketika susu bubuk, minyak tanah dan gas untuk memasak kekurangan.

Menteri Perdagangan Bandula Gunawardena mengatakan beberapa pedagang menimbun stok sehingga mengakibatkan kelangkaan bahan pangan dan meresahkan masyarakat. Pemerintah sendiri telah meningkatkan hukuman untuk penimbunan makanan.

Pada 2020, ekonomi Sri Landa menyusut dengan rekor 3,6 persen. Pada Maret lalu, pemerintah melarang impor kendaraan dan barang-barang lainnya, termasuk minyak nabati dan kunyit, bumbu penting dalam masakan lokal, dalam upaya untuk menghemat devisa.

Dua pekan lalu, Bank Sentral Sri Lanka menaikkan suku bunga dalam upaya untuk menopang mata uang lokal.

Sementara itu, cadangan devisa Sri Lanka turun menjadi 2,8 miliar dolar AS pada akhir Juli, dari 7,5 miliar dolar AS pada November 2019.  rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA