Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

China Berlakukan Aturan Baru, Kapal Asing Wajib Lapor Jika Masuk Teritorialnya, Termasuk di Laut China Selatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Rabu, 01 September 2021, 08:33 WIB
China Berlakukan Aturan Baru, Kapal Asing Wajib Lapor Jika Masuk Teritorialnya, Termasuk di Laut China Selatan
Laut China Selatan/Net
rmol news logo Mulai hari ini, 1 September, China memberlakukan aturan baru terkait lalu lintas maritim. Kapal asing yang memasuki perairan teritorialnya wajib memberikan laporan kepada otoritas China. Aturan ini juga diberlakukan China di wilayah yang diklaimnya di Laut China Selatan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Aturan baru itu merupakan bagian dari revisi UU Keselamatan Lalu Lintas Maritim yang telah disahkan pada April oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional.

Dikutip dari South China Morning Post, kapal yang terkena dampak termasuk kapal yang membawa bahan radioaktif, minyak curah, bahan kimia, gas alam cair, dan zat beracun serta berbahaya lainnya. Selain itu juga kapal selam, kapal bertenaga nuklir, dan kapal yang dianggap menjadi ancaman keselamatan lalu lintas maritim China.

Kapal-kapal itu diwajibkan untuk memberikan laporan yang meliputi nama kapal, tanda panggil, posisi, dan informasi seputar barang yang diangkutnya. Menurut laporan VOA pada April, mereka yang melanggar akan dikenai denda sebesar 47 ribu dolar AS.

Di samping itu, akan ada  "tindakan tanggap darurat", yaitu jika seorang awak atau penumpang kapal ditemukan atau diduga menderita penyakit menular yang mengancam.

Berdasarkan UU tersebut, kapten wajib mengkarantina mereka dan situasinya harus dilaporkan ke otoritas maritim China.

Aturan baru itu disebut juga berlaku untuk wilayah yang diklaim China di Laut China Selatan. Banyak pihak yang berpendapat aturan itu bertujuan memperkuat kendali China atas wilayah yang diklaimnya.

Wakil Direktur Institut Nasional China untuk Studi Laut China Selatan, Kang Lin mengatakan, tujuan aturan baru itu untuk menutup celah yang memungkinkan kapal sipil digunakan untuk tujuan militer.

"Kami dulu banyak berupaya dalam pengelolaan kapal perang, sementara mengabaikan pengawasan dan pengelolaan kapal komersial sipil yang berada di bawah perlindungan penggunaan komersial sipil, tetapi sebenarnya terlibat dalam pengumpulan intelijen militer,” kata Kang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA