Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pelaku Teror Supermarket Selandia Baru Pernah Ditangkap atas Kasus Ekstremisme Namun Dibebaskan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Minggu, 05 September 2021, 07:37 WIB
Pelaku Teror Supermarket Selandia Baru Pernah Ditangkap atas Kasus Ekstremisme Namun Dibebaskan
Polisi Selandia Baru berada di supermarket Countdown, lokasi serangan teror penikaman pada 3 September 2021/Net
rmol news logo Serangan teror penikaman di sebuah supermarket Countdown di Auckland telah mengejutkan publik Selandia Baru. Menurut pemerintah, sang pelaku sendiri memiliki ketertarikan dengan ISIS sejak lama, dan bahkan pernah ditangkap atas kasus ekstremisme.

Berdasarkan dokumen pengadilan yang dipublikasi pada Minggu (5/9), pelaku bernama Ahamed Aathil Mohamed Samsudeen. Pria 32 tahun ini berasal dari Sri Lanka yang tiba di Selandia Baru 10 tahun lalu dengan visa pelajar, kemudian menggantinya dengan visa pengungsi pada 2013.

Pada Jumat (3/9), Samsudeen melakukan serangan dengan menikam tujuh orang di supermarket di Auckland. Polisi kemudian menembak mati Samsudeen untuk menghentikan serangan.

Hingga 4 September, tiga korban masih dirawat di rumah sakit dalam kondisi kritis dan tiga lainnya dalam kondisi stabil atau sedang. Satu orang lainnya sudah pulih dan pulang ke rumah.

Menurut laporan Reuters, Samsudeen sudah menjadi perhatian polisi dan dinas keamanan Selandia Baru sejak 2016, setelah ia menyampaikan dukungan untuk video-video serangan teror dan ekstremisme di Facebook.

Lalu pada 2017, polisi menangkap Samsudeen di bandara ketika ia bersiap menuju Suriah, yang kemungkinan untuk bergabung dengan ISIS. Ketika digeledah, ia memiliki pisau berburu dan beberapa selebaran propaganda terlarang. Tetapi Samsudeen dibebaskan dengan jaminan.

Setahun setelahnya, 2018, polisi kembali menemukan pisau lain dan bahan-bahan ekstremis sehingga Samsudeen dijatuhi hukuman tiga tahun penjara atas beberapa tuduhan memiliki video ekstremis dan karena melanggar persyaratan jaminan.

Bahkan belakangan, pemerintah menyebut status pengungsi Samsudeen juga didapatkan secara curang.

Informasi ini cukup membuat publik mengkritik upaya pencegahan dalam kontra-terorisme oleh pemerintah. Tetapi Perdana Menteri Jacinda Ardern pada Sabtu (4/9) berjanji utnuk segera mengesahkan UU yang akan mengkriminalisasi perencanaan serangan teror dan memperketat UU kontra-terorisme lainnya.

"Pada bulan Juli tahun ini saya bertemu dengan pejabat secara langsung dan menyatakan keprihatinan saya bahwa UU dapat mengizinkan seseorang untuk tetap di sini mendapat status imigrasi mereka secara curang dan menjadi ancaman bagi keamanan nasional," kata Ardern. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA